Berita  

Gerakan Sumenep Melawan Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi BSPS Rp100 Miliar

SUMENEP – Gerakan Sumenep Melawan, sebuah kelompok pemuda yang vokal, menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin (2/6/2025). Kedatangan mereka bertujuan mendesak Kejagung agar segera mengambil alih penanganan kasus dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Melalui surat resmi, mereka menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap penanganan kasus yang saat ini berada di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Nanang Wahyudi, S.H., juru bicara Gerakan Sumenep Melawan, secara gamblang mengungkapkan keraguan akan keseriusan Kejati dalam menuntaskan kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp100 miliar itu.

“Kami belum yakin kasus ini akan ditangani serius dan tuntas. Karena itu, kami meminta Kejagung mengambil alih kasus kakap ini,” tegas Nanang kepada awak media.

Nanang menambahkan, keyakinan mereka terhadap Kejagung bukan tanpa alasan. Menurutnya, Kejagung saat ini menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dalam memberantas korupsi. Ia memuji rekam jejak Kejagung yang kerap berhasil menuntaskan kasus-kasus besar dengan transparan.

“Harapan ini kami titipkan hanya kepada Kejaksaan Agung. Kami tidak menitipkan harapan kepada lembaga lain, karena kami yakin Kejagung memiliki kapasitas dan keberanian untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Nanang. Ia juga menyoroti belum adanya satu pun tersangka yang ditetapkan sejak kasus ini mencuat ke publik, yang menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat Sumenep. “Apakah ada permainan di balik kasus ini? Ada apa dengan penegakan hukum di negeri ini?” tanyanya retoris.

Pria berambut gondrong yang berasal dari Kepulauan Sapudi ini bahkan menyinggung pernyataan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, terkait korupsi sebagai masalah serius yang kerap dianggap wajar.

Baca Juga:
Majelis Ahlul Bait Situbondo Gelar Aksi Damai Peringati Hari Al-Quds Internasional

“Saya mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil alih kasus BSPS Kabupaten Sumenep. Penanganan kasus ini oleh Kejati masih setengah hati, jauh dari kesan serius. Sekali lagi, harapan kami hanya satu: Kejagung RI segera turun tangan dan menegakkan hukum secara adil,” pungkas Nanang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait tuntutan yang disampaikan oleh Gerakan Sumenep Melawan.

Penulis: AkhmadiEditor: Redaksi
error: