Kasasi Dikabulkan, Mahkamah Agung Menangkan Ahli Waris Tanah Sengketa di Desa Perante

SITUBONDO — Perjuangan panjang keluarga ahli waris atas sebidang tanah pekarangan seluas ±264 meter persegi di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 753 K/PDT/2025 tertanggal 24 April 2025 secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Sujono dan kawan-kawan sebagai Para Pemohon Kasasi, serta membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

Putusan tersebut menjadi titik terang dalam konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun, dan menjadi babak akhir atas gugatan perdata yang bermula dari Pengadilan Negeri Situbondo. Dalam risalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Situbondo, Gunung Rikayat, kepada Kuasa Hukum Para Pemohon Kasasi, yakni Budi Santoso, S.H., M.H., dkk., disebutkan bahwa Mahkamah Agung menyatakan Sujono, Halimah, dan Hanisa sebagai pemilik sah atas tanah yang disengketakan.

Amar putusan Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa penguasaan atas objek sengketa oleh Para Tergugat Konvensi—yakni pihak lawan dalam perkara ini—adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Mahkamah menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah tersebut kepada para pemilik sah, dalam keadaan kosong tanpa syarat, bahkan jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.

Dalam wawancara khusus bersama awak media SBI News, kuasa hukum Sujono dkk., Budi Santoso, S.H., M.H., mengungkapkan perjalanan panjang perkara ini. “Ini terkait dengan kasus sengketa tanah di Desa Perante. Awalnya tanah itu digunakan sebagai lokasi bantuan pembangunan rumah oleh pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi dialihkan dan rumah yang telah dibangun justru dibongkar oleh pihak yang mengaku memiliki hak, padahal mereka tidak memiliki legalitas kepemilikan tanah,” terang Budi.

Baca Juga:
DBHCHT Situbondo: Investasi Jangka Panjang untuk Kesejahteraan Petani Tembakau

Menurutnya, pembongkaran rumah tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak yang menumpang di atas tanah milik Asnami Djidin, leluhur dari Sujono dan ahli waris lainnya. Penguasaan tanah oleh pihak yang tidak memiliki alas hak ini menjadi dasar dari gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Situbondo.

“Sudah kita laporkan juga ke Reskrim Polres Situbondo terkait perusakan, tapi hingga kini kasusnya tidak ada kemajuan. Sudah satu tahun lebih, tetap jalan di tempat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Di tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Situbondo, pihak Sujono dkk. memenangkan gugatan. Namun, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan memperoleh kemenangan. Tidak tinggal diam, pihak Sujono melanjutkan perjuangan ke tingkat kasasi, dan akhirnya dimenangkan di Mahkamah Agung.

“Putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat. Artinya, secara hukum kami telah sah dan mutlak sebagai pemilik tanah tersebut. Maka dari itu, saya sarankan kepada pihak tergugat untuk segera mengosongkan dan meninggalkan lokasi tanpa perlu dilakukan eksekusi paksa,” tegas Budi.

Namun, pihaknya juga mengaku telah menempuh langkah persuasif dengan mengirimkan somasi agar pengosongan tanah dapat dilakukan secara kekeluargaan. Ia berharap aparat desa, kepolisian sektor (Polsek), serta pihak-pihak terkait dapat membantu memberikan edukasi kepada pihak tergugat agar patuh terhadap hukum.

“Kalau somasi ini tidak digubris, tentu kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tapi kami berharap itu tidak perlu dilakukan, cukup dengan kesadaran hukum dari pihak lawan,” lanjut Budi.

Budi juga menyoroti lemahnya respons aparat penegak hukum, terutama dari Polres Situbondo, dalam menindaklanjuti laporan pidana terkait perusakan rumah. Ia menyatakan telah berulang kali melakukan pelaporan dan pengaduan masyarakat (dumas), namun hingga kini belum ada tindak lanjut berarti.

Baca Juga:
Camat Raas Turun Langsung ke Pelabuhan Jangkar Antisipasi Maraknya Calo Penumpang

“Kalau memang Polres Situbondo tidak mampu menangani kasus ini, saya berencana membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur. Karena ini sudah jelas. Ada perusakan, ada bukti, bahkan ada putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi,” ujar Budi dengan tegas.

Tanah yang disengketakan merupakan bagian dari tanah pekarangan Petok Nomor 104 Persil 3, Klas DII, di Desa Perante, seluas ±1.420 meter persegi atas nama Asnami Djidin. Tanah tersebut diwariskan kepada Sujono, Halimah, Hanisa, dan ahli waris lainnya, yang kini telah secara sah dinyatakan sebagai pemilik melalui keputusan Mahkamah Agung.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi atas putusan kasasi tersebut. Kuasa hukum Sujono berharap tidak perlu sampai dilakukan eksekusi paksa dan mendesak adanya kesadaran hukum untuk mengembalikan hak kepada yang berhak. Humas Polres sendiri belum memberikan keterangan resmi.

“Ini bukan hanya soal menang atau kalah di pengadilan, ini tentang keadilan dan penghormatan terhadap hukum. Negara sudah bicara melalui Mahkamah Agung, maka tidak ada alasan lagi untuk bertahan di atas tanah yang bukan haknya,” pungkas Budi Santoso.

Dengan telah dikeluarkannya relaas putusan oleh Pengadilan Negeri Situbondo kepada pihak kuasa pemohon kasasi, kini proses hukum memasuki tahap akhir. Semua pihak tinggal menunggu realisasi pelaksanaan putusan, apakah secara sukarela atau melalui jalur eksekusi oleh pengadilan.

Penulis: SumakkiEditor: Redaksi
error: