Berita  

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Laporkan Akun “GM” dan “BT” Alias “SHRN” ke Polisi Atas Dasar Dugaan Pencemaran Nama Baik

SITUBONDO – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, S.Pd.I., hari ini, Rabu (28/5/25), mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Situbondo. Kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang ia alami.

Insiden yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025. Faisol menduga pencemaran nama baik ini dilakukan oleh akun Facebook “GM” dan akun TikTok “BT“, yang diyakini milik seorang pria berinisial SHRN, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Menurut Faisol, ia pertama kali mengetahui adanya postingan yang merugikan namanya dari teman-temannya. Postingan di akun Facebook “GM” dan TikTok “BT” tersebut secara terang-terangan menyebut nama Faisol sebagai anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang tersangkut kasus korupsi. Padahal, tegas Faisol, ia sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, postingan tersebut juga menuduh Faisol telah mencoret beberapa nama guru ngaji, sehingga mereka tidak mendapatkan insentif. Tuduhan inilah yang paling membuat Faisol merasa nama baiknya tercemar, sebab hal tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Saat diwawancarai, M. Faisol mengungkapkan inti dari laporannya. “Pengaduan yang pertama adalah berita yang tidak benar, hoaks lah gitu. Terus yang kedua adalah pencemaran nama baik,” ujarnya singkat.

Faisol menjelaskan lebih lanjut, “Ini adalah poinnya ya kaitannya dengan berita-berita itu yang ada di Facebook terus kemudian di TikTok. Ya tidak sesuai saja, tidak sesuai dengan apa yang menjadi ranah saya di DPRD gitu.”

Ketika ditanya mengenai pelaku di balik akun-akun tersebut, Faisol menyebut, “Ya selama ini akunnya atas nama GM. GM SHRN mungkin.”

Baca Juga:
Wakil Bupati Situbondo Tinjau Kerusakan Fasilitas SMPN 1 Banyuputih: Empat Ruang Kelas Tak Layak Pakai

Faisol sangat berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengklarifikasi serta menindak tegas pelaku. “Harapannya bagaimana pihak APH untuk mengklarifikasi. Terus kemudian menindak, mengusut juga begitu atas hal-hal di media terus memberikan pembelajaran yang pasti kepada warga untuk bagaimana bermedsos yang baik, yang bagus, yang tidak ada hoaks dan tidak ada unsur pencemaran nama baik,” tegasnya.

Faisol secara spesifik menyoroti salah satu tuduhan yang paling mencolok. “Kalau saya nyebut satu saja adalah saya ditulis di sana di Facebook-nya adalah ‘Tukang mencoret guru ngaji dan pasti di penjara‘. Itu,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Ia juga menambahkan bahwa tuduhan mencoret nama guru ngaji bukanlah ranahnya sebagai anggota dewan. “Ya kalau masalah coret guru ngaji kan bukan ranah saya, itu ranahnya eksekutif. Saya cuma memantau, mengawasi bagaimana eksekutif itu kinerjanya bagus, gitu aja. Coret-mencoret itu bukan ranahnya anggota dewan, begitu loh. Cuma anggota dewan bagaimana eksekutif itu disarankan untuk kalau ada program-program apa sesuai regulasi, sesuai juknis, gitu.”

Faisol mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan pihak terlapor. “Belum, selama ini belum. Karena saya, pemberitahuan nama saya dicatut di media itu adalah dari teman-teman saja, karena saya tidak punya, selama ini tidak buka akun Facebook, terus kemudian TikTok, tidak punya saya,” jelasnya.

Meskipun laporan ini diajukan secara pribadi, Faisol mengungkapkan bahwa ada teman-temannya yang juga turut menjadi korban pencatutan foto dan nama. “Ya secara pribadi juga ada teman saya juga dicatut di situ fotonya. Iya, tiga nama juga disebutkan. Ya, Haji Hasan Iliyin itu, fotonya dicatut gitu loh. Itu.”

Dengan laporan ini, M. Faisol berharap ke depannya tidak ada lagi oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi palsu dan melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

Baca Juga:
Melangkah Lebih Cepat Dari Jabatan, Mas Rio Gerakkan Warga untuk Bantu Korban Bencana di Situbondo
Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: