Kontraktor Proyek Pemerintah Diduga Gunakan Oknum Jurnalis dan LSM sebagai ‘Pengamanan’

Dok.Foto: ilustrasi pengerjaan perbaikan dan peningkatan kualitas jalan.

SBINews.id – Praktik kotor dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai anggaran negara kembali menjadi sorotan. Sebuah fenomena mengkhawatirkan terkuak di mana sejumlah kontraktor pelaksana proyek diduga kuat menjalin kerja sama finansial dengan oknum jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk tujuan “pengamanan” pekerjaan proyek.

Kolaborasi terselubung ini berpotensi merusak integritas proses pembangunan dan menimbulkan dampak serius: kualitas proyek terancam anjlok karena sebagian anggaran konstruksi harus disisihkan sebagai “biaya koordinasi” atau “dana tutup mulut” untuk kelompok pengawas informal ini.

Indikasi di lapangan menunjukkan adanya alokasi dana proyek yang tidak semestinya. Anggaran yang seharusnya murni untuk pembelian material berkualitas, upah pekerja, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis (RAB), kini terpotong untuk membiayai “jasa pengamanan” dari oknum pers dan LSM.

“Jika kontraktor harus memangkas 5% hingga 15% dari nilai kontrak untuk biaya-biaya non-teknis seperti mengamankan proyek dari sorotan, jelas yang akan dikorbankan adalah mutu pekerjaan. Semen dikurangi, besi diperkecil ukurannya, atau bahan baku diganti dengan yang lebih murah. Ini adalah bentuk korupsi tersembunyi yang sangat merugikan masyarakat,” kata Ardi, seorang pengamat kebijakan anggaran.

Oknum-oknum ini, yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial, justru bertindak sebagai “tameng” bagi kontraktor agar proyeknya tidak diusik, terutama saat terdapat indikasi penyimpangan atau pengerjaan yang tidak sesuai standar.

Fenomena ini merupakan pukulan telak bagi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Beberapa pihak mengecam keras praktik ini, menekankan bahwa peran pers dan LSM adalah sebagai mitra kritis pemerintah dan kontrol terhadap penggunaan uang rakyat.

“Jurnalis dan LSM yang menerima uang dari kontraktor proyek yang seharusnya mereka awasi telah mengkhianati mandat profesi dan melanggar kode etik. Mereka secara sengaja melumpuhkan fungsi kontrol sosial, membuat proyek pemerintah luput dari pengawasan publik,” tegas Hari, salah satu aktivis yang cukup vokal.

Baca Juga:
Tim Patennang Bersama Cafe Sport Corner Puaskan Hasrat Cinta Sepak Bola Situbondo

Ia menambahkan, bahwa cara kerja oknum ini seringkali dimulai dengan ancaman atau pemberitaan negatif yang kemudian “diselesaikan” dengan sejumlah uang, yang pada akhirnya memicu kontraktor mengambil jalan pintas dengan menawarkan pembiayaan pengamanan agar bisa bekerja tanpa pengawasan ketat.

Sorotan juga dilontarkan oleh Bayu, tokoh pemuda dari wilayah Situbondo barat. Ia mengutip pernyataan yang umum dipakai oleh para oknum dimaksud dengan berkilah bahwa aktivitas mereka adalah demi Situbondo.

“Kalau benar demi Situbondo, mestinya jangan mau terima amplop. Atau, gunakan uang amplop itu untuk dibelikan material kebutuhan proyek, lalu serahkan kembali kepada kontraktor. Itu baru benar! Itu baru demi Situbondo!” seloroh Bayu sambil tersenyum sinis.

Kegiatan negatif tersebut tentu saja mendistorsi kepercayaan masyarakat. Untuk memulihkan dan juga demi menjamin kualitas infrastruktur ke depannya, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan dan Kepolisian, didesak untuk:

  • Melakukan Audit Mendalam: Mengaudit proyek-proyek yang terindikasi menggunakan alokasi dana non-teknis yang besar untuk “biaya koordinasi” atau “pengamanan“. Dengan catatan: Petugasnya harus “bersih“.
  • Menindak Kontraktor dan Oknum: Memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang menyediakan dana pengamanan ilegal, serta memproses hukum oknum jurnalis dan LSM yang terlibat dalam pemerasan mau pun persekongkolan dengan kontraktor.

Penguatan transparansi pengadaan barang dan jasa serta pelaporan keuangan proyek secara terbuka menjadi langkah krusial untuk mencegah anggaran pembangunan dikorupsi oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi pengawas publik.

 

(laporan Tim Redaksi Investigasi)

Penulis: Hamzah - dari berbagai sumberEditor: Hamzah
error: