Krisis Internal PBNU Memuncak: Risalah Syuriah Bocor, Ketua Umum Diminta Mundur dalam Tiga Hari

JAKARTA (SBINews.id) — Ketegangan internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai titik krusial setelah Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU beredar luas pada Jumat malam. Dokumen sepanjang lima poin tersebut berisi evaluasi tajam terhadap kebijakan dan tata kelola organisasi di tingkat pusat, serta berujung pada keputusan yang mengejutkan: permintaan agar Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

Risalah itu langsung memicu diskusi intens di kalangan Nahdliyin, pengamat organisasi keagamaan, serta publik luas, menandai salah satu episode paling dramatis dalam dinamika PBNU pasca-Muktamar 2021.

Poin pertama dalam risalah menyoroti pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), sebuah forum kaderisasi tingkat tertinggi yang menjadi kebanggaan PBNU. Namun, pelaksanaan kali ini dinilai bermasalah karena menghadirkan seorang narasumber yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional.

Rapat Harian Syuriah menyatakan bahwa undangan terhadap narasumber tersebut menjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, serta dinilai bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Walaupun risalah tidak menyebutkan nama narasumber secara gamblang, penilaian bahwa narasumber itu memiliki keterkaitan dengan jaringan ideologis tertentu turut menciptakan polemik di internal organisasi.

Poin kedua risalah menempatkan pelaksanaan AKN NU menjadi dinamika global sebagai latar belakang ketegangan dalam konteks internasional. Rapat Syuriah menilai bahwa mengundang narasumber kontroversial tersebut di tengah gelombang kecaman dunia internasional terhadap tindakan Israel (oleh sebagian pihak disebut sebagai praktik genosida) telah mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Oleh sebab itu, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 8 huruf (a) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris yang melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi.

Penilaian inilah yang kemudian dijadikan dasar legalitas oleh Syuriah untuk mengusulkan sanksi organisasi terhadap Ketua Umum.

Baca Juga:
Ji Lilur: Anjangsana Usaha ke China Tertunda, Prioritas Bergeser ke Budidaya Lobster Internasional

Poin Ketiga mengenai Sorotan pada tata kelola keuangan PBNU adalah poin yang dianggap paling serius dan penuh tanda tanya. Dalam risalah tersebut, rapat menyebut adanya indikasi bahwa tata kelola keuangan PBNU melanggar hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97–99, dan peraturan internal lainnya. Lebih jauh, rapat menyatakan bahwa temuan itu berimplikasi membahayakan eksistensi badan hukum PBNU. Di situ tidak dijelaskan secara rinci apa saja bentuk pelanggaran yang dimaksud;

  • Apakah terkait arus masuk atau keluar dana?
  • Apakah ada transaksi yang tidak sesuai syariat?
  • Atau ada risiko hukum yang berpotensi menyeret PBNU sebagai badan hukum?

Ketidakjelasan inilah yang kemudian memicu reaksi publik dan memperdalam spekulasi mengenai kondisi keuangan organisasi.

Setelah mencermati tiga poin evaluasi, Rapat Harian Syuriah menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada tiga pucuk pimpinan tertinggi PBNU: Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Dari musyawarah terbatas, dihasilkan dua keputusan strategis, yaitu:

  1. KH. Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak menerima risalah.
  2. Jika tidak, Rapat Harian Syuriah akan memberhentikan Ketua Umum PBNU dari jabatannya.

Keputusan ini menandai langkah paling tegas yang pernah diambil Syuriah terhadap Tanfidziyah dalam sejarah pasca-reformasi.

Risalah tersebut tidak hanya merembes ke publik, tetapi juga memunculkan gelombang reaksi dan analisis keras dari beberapa pihak internal NU. Salah satu yang paling lantang adalah HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), yang menegaskan diri sebagai Warga NU Anti Korupsi.

Dalam analisis tertulisnya, ia menyimpulkan bahwa risalah tersebut pada dasarnya menyajikan dua alasan besar bagi desakan pemberhentian Ketua Umum:

  1. Dugaan bahwa Ketua Umum membuka ruang kaderisasi yang bersinggungan dengan jaringan Zionisme.
  2. Adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan yang dianggap lebih serius dan membahayakan eksistensi PBNU.
Baca Juga:
Pilih Training Provider Bali yang Tepat dan Berkesan

Gus Lilur secara terbuka mempertanyakan:

  • Apa yang dimaksud pelanggaran syara’ dalam tata kelola keuangan PBNU?
  • Apakah ada aliran dana bermasalah atau dugaan korupsi?
  • Jika pelanggaran itu benar membahayakan eksistensi organisasi, mengapa risalah tidak menjelaskan detailnya?

Dalam pandangannya, Gus Lilur menilai bahwa jika benar terjadi pelanggaran berat dalam pengelolaan keuangan, isu narasumber Zionis hanya menjadi “pelengkap”, sementara inti persoalannya justru dugaan penyimpangan tata kelola keuangan.

Sejumlah pengamat organisasi menyebut bahwa risalah Syuriah membuka ruang besar bagi potensi kegaduhan internal jika tidak segera dijelaskan secara transparan. Terutama terkait poin ketiga yang dianggap sangat serius. Tuntutan transparansi semakin menguat. Beberapa akademisi dan tokoh NU meminta agar Syuriah menjelaskan secara detail mengenai:

  • Dasar temuan.
  • Jenis pelanggaran yang dimaksud.
  • Penelusuran internal yang telah dilakukan.
  • Risiko hukum atau administratif bagi PBNU.

Transparansi dinilai penting untuk menghindari manipulasi narasi, rumor liar, atau penurunan kepercayaan publik terhadap organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Umum PBNU terkait permintaan mengundurkan diri dalam tiga hari. Pihak PBNU juga belum menyampaikan klarifikasi publik atas substansi risalah, terutama mengenai indikasi penyimpangan tata kelola keuangan.

Sumber internal yang dihubungi menyebut bahwa dinamika di tingkat elite PBNU belum solid. Berbagai opsi penyelesaian tengah dipertimbangkan untuk menjaga marwah organisasi.

Di sini boleh disimpulkan bahwa Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU telah membuka babak baru dalam relasi antara Syuriah dan Tanfidziyah. Desakan mundur Ketua Umum (puncak dari evaluasi terhadap kebijakan kaderisasi dan tata kelola keuangan) menjadi momentum penting yang dapat menentukan arah masa depan PBNU.

Ketidakjelasan poin ketiga menjadi kunci yang wajib dijelaskan untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa penjelasan rinci, spekulasi dapat berkembang liar dan merusak kredibilitas organisasi.

Baca Juga:
Wabup Tidak Hadir? Aktivis Muda Kritik Selebrasi Bupati Situbondo atas Piala Adipura

Pada akhirnya, warga Nahdliyin berharap agar dinamika internal ini dapat diselesaikan secara arif, transparan, dan sesuai mekanisme organisasi, demi menjaga keutuhan PBNU sebagai pelindung nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah.

Salam Anti Korupsi!
Salam Amar Ma’ruf Nahi Munkar!

HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy – Warga NU Anti Kyai Munafik

 

— Artikel ini berdasarkan risalah rapat, analisis publik, dan pernyataan para pihak.

Editor: Hamzah
error: