Kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan sepeda listrik kian memikat masyarakat, terutama di wilayah perkotaan. Dengan bentuk yang ringkas dan tenaga listrik sebagai sumber energi, kendaraan ini menjadi alternatif ramah lingkungan yang digemari berbagai kalangan, dari pelajar hingga pekerja. Namun, di balik manfaatnya, muncul pertanyaan mendesak: sejauh mana regulasi dan perlindungan bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya?
Sepeda listrik, dalam praktiknya, kerap melaju berdampingan dengan kendaraan bermotor di jalan raya, menghadapi risiko lalu lintas yang sama. Namun, berbeda dengan pengendara motor yang diwajibkan menggunakan helm dan memiliki SIM, banyak pengguna sepeda listrik justru abai terhadap keselamatan dasar. Helm tidak digunakan, marka jalan diabaikan, dan aturan lalu lintas kerap dilanggar. Padahal, secara kecepatan dan potensi bahaya, sepeda listrik bukan tanpa risiko.
Kondisi ini mendorong berbagai pihak mempertanyakan: bukankah sudah saatnya pengguna sepeda listrik diwajibkan mengenakan penunjang pengamanan yang memadai, seperti helm dan pelindung lainnya? Bahkan, lebih jauh, perlu pula dipertimbangkan batas usia minimum bagi penggunanya. Banyak insiden yang melibatkan anak-anak di bawah umur yang belum mampu memahami etika berkendara, apalagi di jalan umum yang ramai.
Peraturan mengenai sepeda listrik sejauh ini belum seketat kendaraan bermotor, meskipun operasionalnya berbagi ruang di jalan yang sama. Jika tidak segera diatur, potensi kecelakaan akan semakin meningkat. Selain itu, penentuan batas usia pengguna juga menjadi penting, untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan tanggung jawab yang cukup dalam berkendara.
Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan, tetapi untuk menjamin keselamatan bersama. Dengan regulasi yang jelas, pengguna sepeda listrik dapat tetap menikmati mobilitasnya, namun dalam koridor yang aman dan tertib. Karena keselamatan di jalan raya bukan hanya milik pengendara bermotor, tetapi hak setiap pengguna jalan—termasuk mereka yang memilih sepeda listrik sebagai moda transportasi.