Pemerintah Kabupaten Situbondo di bawah kepemimpinan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) dan Wakil Bupati Ulfiyah (Mbak Ulfi) bersiap mengambil langkah progresif dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengimplementasikan Sistem Merit. Kebijakan ini, yang telah lama menjadi sorotan para pemerhati kebijakan pemerintahan, dinilai sebagai kunci untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Yuda Yulianto seorang pemerhati kebijakan pemerintahan, turut menyoroti momentum penting ini. Menurut Yuda, Sistem Merit adalah fondasi bagi kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang. “Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap jabatan di birokrasi diisi oleh orang-orang yang memang kompeten dan profesional, demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi,” jelas Yuda.
Ia menekankan bahwa penerapan Sistem Merit ini sejalan dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Yuda menilai, Good Governance adalah sistem yang secara berkelanjutan memastikan pemerintahan berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan partisipatif. “Secara teori, tujuannya adalah mencapai kesejahteraan masyarakat melalui proses pengambilan keputusan yang baik dan pelaksanaannya yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Langkah Bupati Mas Rio dan Mbak Ulfi dalam menerapkan Sistem Merit ini merupakan sebuah kemajuan signifikan. Dengan memegang teguh prinsip-prinsip Good Governance, Pemerintah Kabupaten Situbondo diharapkan dapat beroperasi lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mencapai visi ‘Situbondo Naik Kelas’.
Sistem ini secara tegas menitikberatkan pada prinsip bahwa pengangkatan, promosi, demosi, dan mutasi pegawai harus berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar kedekatan politik, hubungan kekeluargaan, atau tekanan eksternal. Analisis Yuda menunjukkan bahwa Sistem Merit adalah kunci fundamental untuk membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Kebijakan yang diambil oleh Mas Rio ini dinilai Yuda sangat tepat dan progresif, mengingat Sistem Merit telah diatur dalam berbagai payung hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Permenpan-RB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit. “Ini akan menjadi momentum pembenahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tegas Yuda.
Sebagai penutup, pria berperawakan tegap itu berharap bahwa implementasi Sistem Merit bukan hanya sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah transformasi paradigma birokrasi secara menyeluruh. “Sistem ini merupakan syarat utama bagi lahirnya birokrasi yang berintegritas dan efisien, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Situbondo,” pungkas Dosen FISIP di Universitas Bondowoso (UNIBO) itu.












