Nama PT RAPETU Dicatut untuk Tambang Ilegal oleh Khilmi, Gus Lilur Tunaikan Janji Tempuh Jalur Etik dan Pidana

SITUBONDO (SBINews.id) Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (RAPETU), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, merealisasikan komitmennya untuk membawa persoalan dengan Khilmi, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur X, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Langkah hukum itu ditempuh dengan mengajukan laporan resmi ke MKD melalui kuasa hukum PT RAPETU. Pengacara Ide Prima Hadiyanto, didampingi Aidil Kamil Marzuki, secara langsung menyerahkan laporan tersebut pada 8 Desember 2025 dan dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai laporan pengaduan di MKD DPR RI.

“Laporan MKD DPR-RI Nomor : 58, Tertanggal 8 Desember 2025 diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” terang Ide Prima Hadiyanto dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Menurut Ide, pihak Sekretariat MKD DPR RI telah menyampaikan bahwa laporan yang diajukan Direktur Utama PT Ranggalawe Pendiri Tuban dinilai memenuhi unsur formil dan materiil untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di MKD.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pelaporan ke MKD, pelapor tidak dimintai keterangan layaknya pemeriksaan di kepolisian. Klarifikasi dilakukan langsung di Sekretariat MKD terkait kelengkapan administrasi laporan.

“Pihak Sekretariat MKD meminta bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam laporan, seperti ijin PT, dan bukti Panggilan Polisi,” lanjutnya.

Ide menambahkan, substansi pengaduan telah dicatat secara rinci dalam tanda terima laporan, yakni dugaan pelanggaran kode etik oleh teradu Khilmi. Dalam pengaduan itu, Khilmi diduga sebagai pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP) yang mencatut nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal.

Baca Juga:
PLN Apresiasi Kinerja Polres Gresik Berhasil Meringkus Pencuri Kabel Listrik

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Ide menyebutkan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan MKD cukup beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai anggota DPR RI.

“Teradu terancam sanksi mulai teguran, dinonaktifkan hingga yang terberat diberhentikan sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD,” tegasnya.

Sementara itu, Gus Lilur membenarkan telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk melaporkan Khilmi ke MKD DPR RI. Ia menilai, selain berpotensi melanggar kode etik sebagai wakil rakyat, perbuatan tersebut juga mengandung unsur tindak pidana.

Karena itu, selain jalur etik di MKD, pihaknya juga telah menunjuk pengacara untuk menempuh jalur pidana dengan melaporkan Khilmi ke Mabes Polri.

Alumni santri Denanyar tersebut menegaskan, pencatutan nama PT RAPETU telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil. Ia menilai, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaannya.

“Saya haqqul Yakin, Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Sebab, apa yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik berat,” pungkas pengusaha nasional asal Situbondo itu.

Penulis: Rilis WAG Wartawan PremiumEditor: Hamzah
error: