Berita  

Oknum Sekdes Peleyan Disorot: Surat Perjanjian Warga Hilang, Dugaan Pungli Mencuat

SITUBONDO (SBINews.id) – Pelayanan publik di Kantor Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, menuai kritik tajam. Sikap tidak ramah yang ditunjukkan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat saat menghadapi aduan warga, memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat yang menuntut kepastian hukum atas hak tanah mereka.

Persoalan ini bermula pada rentang Agustus hingga Oktober 2024, saat seorang warga bernama Matlani melakukan transaksi pembelian tanah dari Hj. Ida dan Bu Wewen. Untuk memberikan kekuatan hukum pada transaksi tersebut, Matlani mengajukan pembuatan surat perjanjian di Kantor Desa Peleyan.

Surat tersebut sejatinya telah ditandatangani oleh penjual, pembeli, serta disaksikan oleh Sekdes dan Kepala Dusun. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan tanda tangan Penjabat (PJ) Kepala Desa saat itu untuk legalitas formal.

Menurut keterangan Matlani, Sekdes Peleyan kemudian mengambil alih berkas tersebut dengan janji akan mengurus tanda tangan PJ Kades. Percaya pada komitmen aparat desa, Matlani pun berangkat ke Jakarta untuk mengurus usahanya.

Bak petir di siang bolong, saat Matlani kembali dari Jakarta pada Februari 2026 dan menagih dokumen tersebut, ia justru mendapat jawaban ketus. Sekdes menyatakan bahwa surat perjanjian tersebut hilang atau dalam istilah Madura disebut tasengsal.

Yang jadi sorotan, Sekdes sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah atas kehilangan tersebut. “Mon la tasengsal e peberema’a? (Kalau sudah hilang, mau diapakan?)” jawab Sekdes tanpa penyesalan.

Tak hanya kehilangan dokumen penting, fakta mengejutkan lain terungkap. Matlani mengaku dimintai uang administrasi sebesar Rp300.000 saat proses pengurusan surat tersebut (diakui sendiri oleh sang Sekdes). Hal ini memicu pertanyaan besar: apakah regulasi desa memperbolehkan pungutan liar (pungli) terhadap layanan administrasi surat-menyurat warga?

Merasa haknya dipermainkan dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan, Matlani langsung mendatangi Kantor Kecamatan Panarukan untuk melayangkan pengaduan resmi.

Baca Juga:
Penyegaran di Korps Adhyaksa Situbondo: Kajari Nurvita Tekankan Semangat Jaksa Sahabat UMKM

Kedatangan Matlani diterima langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ahmad Fauzi, yang didampingi oleh PJ Kepala Desa Peleyan saat ini. Beruntung, pihak kecamatan mampu meredam situasi yang sempat memanas.

“Kami akan memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa surat perjanjian ini guna mencari solusi terbaik,” ujar PJ Kades Peleyan dalam pertemuan tersebut.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi di tingkat desa. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap oknum perangkat desa yang tidak hanya lalai dalam menjaga dokumen negara, tetapi juga diduga melakukan praktik pungutan di luar ketentuan.

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: