Situbondo — Kepolisian Resor Situbondo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus biro perjalanan haji dan umroh fiktif yang dijalankan oleh PT Baginda Support System. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/8/2025), Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. membeberkan kronologi dan perkembangan kasus yang merugikan puluhan warga.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Maret 2024 oleh sejumlah calon jemaah yang merasa tertipu. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menggerebek kantor agen PT Baginda Support System di Jalan Raya Situbondo, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, pada Kamis, 14 September 2025.
Sebanyak 97 orang calon jemaah asal Situbondo menjadi korban penipuan. Mereka tergiur dengan tawaran paket umroh murah, seperti program 9 hari, 12 hari, 16 hari, hingga 25 hari. “Awalnya ada beberapa jemaah yang diberangkatkan, tapi dititipkan ke travel lain. Setelah kami dalami, ternyata PT tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama,” jelas AKBP Rezi.
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni AF (45) dan YHC (42), keduanya warga Banyuwangi. Mereka diduga sebagai otak di balik penipuan berkedok travel umroh. Dari hasil penyelidikan, total kerugian jemaah mencapai Rp2,4 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain perangkat komputer, printer, alat hitung uang, buku tabungan, ATM, serta ratusan brosur promo umroh dan haji. “Modus mereka cukup meyakinkan, lengkap dengan kantor agen dan perlengkapan travel. Tapi uang jemaah justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading,” ungkap AKBP Rezi.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening perusahaan maupun pribadi para tersangka.
Polres Situbondo telah berkoordinasi dengan Polda Jatim serta Polresta Banyuwangi, Polres Jember, dan Polres Malang, menyusul laporan dari masyarakat di luar Kabupaten Situbondo yang juga menjadi korban.
Kapolres Situbondo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umroh. “Pastikan hanya mendaftar di travel yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Jangan mudah tergiur dengan harga murah,” tegas AKBP Rezi.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dan waspada dalam merencanakan ibadah ke tanah suci, agar tidak menjadi korban penipuan berkedok religi.