Praktisi Hukum Supriyono Dukung Usulan Gerbong Khusus Perokok

Oleh: Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum.

SBINews.id — Praktisi hukum Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum., yang akrab disapa Ji Yon, menyampaikan pandangannya terkait Undang-Undang Kesehatan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah maju dalam penataan sistem hukum kesehatan nasional, menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Dalam keterangan yang termuat dalam sebuah konten video, Ji Yon menilai bahwa UU No. 17/2023 yang disusun dengan pendekatan _Omnibus Law_ berhasil mengintegrasikan berbagai aturan yang sebelumnya tersebar di sejumlah regulasi. “Ada penyatuan dan penyempurnaan agar hukum kesehatan tidak lagi terfragmentasi,” ujarnya.

Lebih dari itu, ia menyoroti pergeseran paradigma yang diusung dalam UU tersebut. Jika sebelumnya fokus utama adalah pengobatan, kini bergeser ke arah pencegahan. “Tujuannya adalah menjamin hak setiap warga untuk hidup sehat, memperoleh edukasi, informasi, layanan kesehatan, dan lingkungan yang sehat,” jelasnya.

Ji Yon juga memberikan dukungan terhadap pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Bang Nasim Khan, yang mengusulkan adanya gerbong khusus bagi perokok dalam layanan kereta api. Menurutnya, usulan tersebut merupakan bentuk nyata dari aspirasi masyarakat di Dapil Jawa Timur III (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).

“Pernyataan Bang Nasim itu tepat. Sayangnya, disalahpahami dan dibully oleh para buzzer yang tidak memahami konteksnya,” tegas Ji Yon. Ia menilai bahwa keberadaan _smoking area_ di ruang publik bukanlah hal baru, dan penyediaan gerbong khusus justru dapat mencegah perilaku merokok sembarangan di ruang bebas asap rokok.

Menurut Ji Yon, jika PT Kereta Api Indonesia menyediakan gerbong khusus dengan tarif tertentu, hal itu patut diapresiasi. “Saya bukan perokok, tapi kalau ada gerbong khusus yang hanya ditempati oleh perokok, itu akan lebih memberikan lingkungan sehat kepada kami yang bukan perokok,” ujarnya.

Baca Juga:
Artikel: Fenomena Oknum Yang Mengaku Berprofesi Jurnalis Namun Berperilaku Tidak Profesional

Ia menutup pernyataannya dengan menyampaikan terima kasih kepada Bang Nasim atas keberanian menyuarakan aspirasi masyarakat. “Ini bentuk penghormatan terhadap hak semua penumpang, baik perokok maupun bukan perokok,” pungkasnya.

Pernyataan Ji Yon ini menambah dimensi penting dalam diskusi publik mengenai hak kesehatan dan pengaturan ruang publik, sekaligus menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi dan aspirasi masyarakat.

Penulis: Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum.Editor: Hamzah
error: