Polri  

Respon Cepat Layanan 110: Polisi Ringkus Empat Pemuda yang Resahkan Pengguna Jalan di Situbondo

SITUBONDO (SBINews.id) – Keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Kabupaten Situbondo kembali menjadi prioritas utama aparat kepolisian. Melalui efektivitas layanan Call Center 110, Unit Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Situbondo berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan aksi pemalakan di simpang empat traffic light Panji, Rabu (18/3/26) siang.

Aksi penertiban ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya praktik pungutan liar disertai pemaksaan oleh sekelompok anak punk. Menanggapi laporan yang masuk sekitar pukul 13.55 WIB tersebut, petugas bergerak dengan taktik gerak cepat menuju lokasi kejadian.

Interogasi di Tempat dan Barang Bukti:

Setibanya di perempatan Panji, tim Patko dan Raimas mendapati empat pemuda sedang berkumpul. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan interogasi. Di hadapan petugas, mereka tidak dapat mengelak dan mengakui telah meminta uang secara paksa kepada para pengendara yang melintas.

Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjamin rasa aman masyarakat di ruang publik.

“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung meluncur. Saat kami interogasi di tempat, mereka mengakui telah melakukan pemalakan terhadap warga,” ujar Iptu Rachman.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp.200 ribu yang diduga kuat merupakan hasil pungutan liar yang mereka kumpulkan dalam waktu singkat pada siang itu.

Identitas Pelaku:

Keempat pemuda yang diamankan tersebut memiliki latar belakang domisili yang berbeda, di antaranya:

  • PN (21) dan FP (19) asal Desa Kotakan.
  • K (19) asal Kelurahan Mimbaan.
  • I (16), seorang remaja di bawah umur asal Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.

Guna proses hukum dan pembinaan lebih lanjut, keempatnya beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Baca Juga:
Arus Balik Memuncak: Pelabuhan Jangkar Mulai Dipadati Pemudik dari Kepulauan Madura

Himbauan Kamtibmas: “Jangan Ragu Lapor 110”

Terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc. memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang semakin proaktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Call Center 110 adalah jalur cepat bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat atau ingin melaporkan tindak kejahatan tanpa dipungut biaya (bebas pulsa).

“Apabila ada kejadian yang mengganggu keamanan, tindak kejahatan, atau butuh bantuan polisi, segera hubungi Hotline Polri di nomor 110. Kami siap merespons laporan masyarakat dengan cepat demi situasi Kamtibmas yang kondusif,” pungkas AKBP Bayu.

Pasca pengamanan tersebut, personel Samapta terpantau kembali melakukan patroli rutin di titik-titik rawan untuk memastikan tidak ada lagi gangguan serupa yang mengusik ketenangan warga Situbondo.

Penulis: Info Sat Samapta Polres SitubondoEditor: Hamzah
error: