Satreskrim Polres Situbondo Tangkap Pelaku Judi Slot Online di Warung

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Tim Resmob Wilayah Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (29), yang kedapatan sedang bermain judi slot online di sebuah warung milik warga di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob segera melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap pelaku yang tertangkap basah sedang berjudi secara daring.

“Tersangka tertangkap tangan saat memainkan judi slot online melalui aplikasi di HP miliknya. Permainan itu diakses langsung menggunakan ponsel pribadi di sebuah warung,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone Vivo V50 Lite warna gold yang digunakan untuk berjudi, uang tunai sebesar Rp 858.000, sebuah dompet warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan sebagai sarana mobilitas oleh tersangka.

“Seluruh barang bukti kami amankan sebagai bagian dari kegiatan penindakan perjudian. Termasuk kendaraan yang dipakai tersangka untuk datang ke lokasi,” tambah AKP Agung Hartawan.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Baca Juga:
Dugaan Perlakuan Istimewa terhadap Terduga Curanmor Rama, Polres Sumenep Didorong Transparan

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat Satreskrim dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Situbondo tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, termasuk judi daring yang belakangan makin marak dan merambah hingga ke pelosok desa.

“Judi online adalah bentuk kejahatan digital yang dampaknya luar biasa merusak. Mulai dari ekonomi keluarga, konflik rumah tangga, hingga mendorong pelaku ke tindak pidana lain seperti pencurian atau penipuan untuk membiayai aktivitas berjudi,” tegas AKBP Rezi Dharmawan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik yang berbasis online maupun offline. Menurutnya, maraknya judi online saat ini harus menjadi perhatian bersama karena selain melanggar hukum, juga mengancam masa depan generasi bangsa.

“Jangan coba-coba bermain judi, baik itu slot online, togel, atau judi lainnya. Semua sama-sama merusak, baik secara moral maupun ekonomi,” lanjutnya.

AKBP Rezi Dharmawan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi perjudian. Ia meminta warga tak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik judi kepada aparat kepolisian.

“Laporkan ke kami melalui layanan 110 atau langsung datang ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan langsung menindaklanjuti,” pungkas Kapolres.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Situbondo menegaskan komitmen untuk terus memberantas perjudian online di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan digital yang makin berkembang dan berdampak luas di masyarakat.

Penulis: Humas Polres SitubondoEditor: Redaksi
error: