Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Sabu Asal Madura, 4,52 Gram Barang Bukti Diamankan

SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial SY (65), warga asal Madura, berhasil diamankan saat membawa sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan di Situbondo.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di pinggir jalan raya Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, tepat sesaat setelah pelaku turun dari bus jurusan Madura – Muncar.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya pengiriman sabu dari Madura ke Situbondo.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu siap edar,” ujar AKP Luthfi kepada awak media, Minggu (20/7/25).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 4,52 gram. Barang haram tersebut disimpan oleh pelaku di dalam saku celana, dibungkus dalam kemasan rokok dan plastik kresek hitam.

Selain sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang pendukung lain seperti dua korek api gas modifikasi, satu unit ponsel OPPO warna merah, satu bungkus rokok bekas, serta satu kertas rokok yang dililit isolasi bening. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut AKP Luthfi, modus yang digunakan pelaku adalah menyelundupkan sabu dengan cara menyimpan di dalam bungkus rokok dan tas kecil. Pelaku mengaku sabu tersebut dibawa dari Madura dan akan diedarkan kepada para pemesan di Situbondo.

Baca Juga:
Tim Siber Pungli Polres Situbondo Berhasil Ungkap Sindikat Calo Tiket Online di Pelabuhan Jangkar

“Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan barang bukti di bungkus rokok dan plastik kecil. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, semua barang bukti berhasil kami temukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara hingga 20 tahun.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Situbondo dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba merusak masa depan anak bangsa dengan narkoba. Komitmen kami jelas, Situbondo harus bersih dari peredaran narkotika,” tegas AKBP Rezi.

Selain penindakan, Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran narkoba. Ia meminta agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Silakan laporkan ke kami melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kerjasama antara Polri dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memberantas narkotika,” pungkas AKBP Rezi.

Dengan penangkapan ini, Polres Situbondo berharap dapat memutus mata rantai peredaran sabu yang masuk dari jalur lintas Madura menuju Situbondo. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah hukum Situbondo.

Penulis: Subbag Humas Polres SitubondoEditor: Redaksi
error: