Satresnarkoba Situbondo Tangkap Perempuan Pengedar Sabu di Kamar Kos

SITUBONDO (SBINews.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus seorang perempuan berinisial IL (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Dusun Palangan Timur, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., mewakili Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 2,72 gram, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi dan menimbang sabu,” ujar AKP Muhammad Luthfi, pada Rabu (15/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, meliputi tiga bungkus plastik klip berisi sabu, dua timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), sejumlah potongan sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diduga sisa digunakan untuk mengemas sabu.

“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Situbondo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Muhammad Luthfi.

Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga berencana mengirimkan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna pemeriksaan mendalam untuk memastikan kandungan zat narkotika.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu tersebut ke wilayah Situbondo,” pungkasnya.

(Sumber: Subbag Humas Polres Situbondo)

Baca Juga:
Kebun Kopi Ijen Hancur Ditebas OTK, Para Petani Histeris
Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: