SBINews.id – Situbondo | Sabtu (18/1/25)
Afriyanto Aris Effendi, yang lebih dikenal dengan nama Tekos Sosial, resmi melaporkan akun Facebook bernama Wari Adilaga Cengli (WAC) ke Polres Situbondo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari sebuah komentar dalam unggahan Facebook Tekos Sosial yang berjudul “Hallo Kantor Desa Balung Kecamatan Kendit Sepertinya Ada Sesuatu yg Menarik” yang disertai emotikon tertawa. Dalam kolom komentar, akun WAC menuliskan kalimat dalam bahasa Madura yang jika diterjemahkan mengandung tuduhan bahwa Tekos Sosial adalah pencuri ayam.
Merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, Tekos Sosial pun mengambil langkah hukum dan melaporkan akun tersebut ke Polres Situbondo. Laporan ini telah diterima pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan nomor STTLPM/22.SATRESKRIM/I/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO.
Kasi Humas Polres Situbondo, Aiptu Achmad Soetrisno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah menindaklanjutinya.
“SPKT telah menerima pengaduan atas nama AAE ttg pencemaran nama baik. Saat ini, perkara tersebut sudah ditangani oleh piket Satreskrim yang melakukan identifikasi dan klarifikasi untuk mengetahui posisi perkaranya,” ujar Aiptu Soetrisno.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlangsung guna mendalami unsur pidana dalam kasus ini.