Berita  

APBD Situbondo Disetujui dengan Catatan Merah: Proyeksi PAD 2024 Dinilai Berantakan!

SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat penting ini menandai babak akhir dari serangkaian pembahasan mendalam terkait pengelolaan keuangan daerah. Senin (2/6/25).

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, S.Pd.I., atau akrab disapa Mbak Ulfi, dalam sambutannya membuka dengan mengapresiasi Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni. Ia menekankan pentingnya mengingat kembali jasa para tokoh perumus Pancasila, khususnya K.H.R. As’ad Syamsul Arifin, pahlawan nasional asal Situbondo.

“Beliau membangun jembatan antara Islam dan Pancasila,” ujar Mbak Ulfi. Ia menjelaskan bahwa K.H.R. As’ad Syamsul Arifin berperan besar dalam perumusan konsep asas tunggal Pancasila bersama para ulama sesepuh lainnya dalam Musyawarah Nasional (Munas) NU di Sukorejo-Situbondo.

Lebih lanjut, Mbak Ulfi juga menyampaikan bahwa K.H.R. As’ad Syamsul Arifin memandang sila pertama Pancasila, “Ketuhanan yang Maha Esa,” sebagai cerminan ajaran Tauhid dalam Islam. Peran K.H.R. As’ad Syamsul Arifin sangat vital dalam menjaga keutuhan NKRI melalui penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal, terutama di masa pemerintahan Orde Baru.

Mbak Ulfi kemudian mengalihkan fokus pada agenda rapat, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas waktu, tenaga, dan perhatian yang telah dicurahkan dalam membahas dan mencermati materi pertanggungjawaban APBD 2024.

“Saran, kritik, hasil evaluasi, dan rekomendasi yang telah diberikan, baik pada saat pembahasan komisi maupun badan anggaran, akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan APBD di tahun yang akan datang,” tegasnya.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 ini, menurut Mbak Ulfi, merupakan rangkaian akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Mewakili Pemerintah Kabupaten Situbondo, ia mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD.

Baca Juga:
Pasca Libur Lebaran, Wabup Situbondo Sidak ke Dispendikbud: 100 Persen ASN Hadir, Fokus Perbaikan Sekolah Rusak

“Ke depan, kita harus senantiasa bersama mempunyai komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, sehingga dapat berdampak pada perubahan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Situbondo ke arah yang lebih baik demi terwujudnya Situbondo Naik Kelas,” pungkas Mbak Ulfi.

Sebelum menutup sambutan, Mbak Ulfi mengingatkan bahwa agenda selanjutnya yang perlu diselesaikan bersama adalah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang perlu percepatan sesuai amanah Surat Edaran Mendagri. Ia juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa sunah di bulan Dzulhijjah bagi yang melaksanakannya.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi, S.H.I., memberikan keterangan pers terkait hasil pembahasan. “Hari ini telah dilaksanakan paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ini pembicaraan tingkat dua, sudah pembicaraan tingkat akhir atas seluruh rangkaian pembahasan,” jelas Mahbub.

Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi pada intinya telah menyepakati Raperda ini untuk dijadikan Perda definitif. Secara substansi, Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan dari seluruh pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, yang merupakan agenda rutin antara pemerintah daerah dan DPRD pasca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan.

Saat ditanya mengenai evaluasi paling substansi yang menjadi sorotan fraksi, Mahbub menyoroti sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Rata-rata semua fraksi itu menyoroti terkait di sektor pendapatan asli daerah, terutama penetapan proyeksi PAD yang hasilnya sangat jauh dari realita. Seharusnya kan paling tidak mendekati,” ungkapnya.

Mahbub menjelaskan bahwa kendalanya terletak pada proyeksi pemerintah daerah yang terlalu tinggi, tidak sesuai dengan realisasi yang berjalan setiap tahunnya. Ia menyarankan agar dalam menetapkan proyeksi, pemerintah daerah mempertimbangkan tren realisasi beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Polres Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Rumah Kosong Yang Ditinggal Mudik

“Hampir semua fraksi tadi menyoroti itu, baik di pajak daerah maupun retribusi daerah,” imbuhnya. Sebagai contoh, ia menyebutkan target Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar Rp17 miliar, namun hanya terealisasi Rp7 miliar, menyisakan selisih Rp10 miliar.

Lebih lanjut, Mahbub juga menyoroti potensi retribusi yang oleh BPK dinilai sangat jauh dari potensi riil. Contohnya, retribusi pasar yang ditargetkan Rp360 juta setahun, namun hanya terealisasi Rp150 juta. “Artinya, dalam memotret, memproyeksikan potensinya itu yang kurang cermat,” tegasnya.

Selain itu, ditemukan pula bahwa beberapa pemungutan tarif retribusi masih menggunakan peraturan daerah (perda) lama, yang tentu saja lebih murah. Mahbub menyarankan agar sisa karcis lama segera dimusnahkan dan pemungutan tarif disesuaikan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna menghindari potensi kerugian.

Setelah persetujuan ini, Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Setelah diundangkan, agenda selanjutnya adalah pembahasan perubahan APBD 2025. “Kalau dari surat edaran Mendagri, bulan Juni ini seharusnya sudah mulai dibahas, cuma kita lihat kesiapannya dari pemerintah daerah juga apakah sudah siap menyusun,” tutup Mahbub.

Penulis: SumakkiEditor: Redaksi
error: