Berita  

Pemkab Situbondo dan Kejari Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN, Perkuat Sinergi Eksekutif–Yudikatif

SITUBONDO – Langkah strategis kembali ditempuh Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berlandaskan hukum. Senin siang, 23 Juni 2025, kedua lembaga menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula Kejari Situbondo.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 70 undangan tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna. Hadir langsung dalam acara tersebut Bupati Situbondo H. Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiansyah, Sekretaris Daerah Wawan Setiawan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H. Jajaran pejabat struktural Pemkab dan Kejari turut menyaksikan momen penting ini.

MoU tersebut secara garis besar mencakup lima bentuk layanan hukum, yakni: Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion, Legal Assistance & Legal Audit), Bantuan Hukum, Tindakan Hukum Lain, serta Pelayanan Hukum. Kelima elemen ini akan menjadi payung hukum kolaboratif dalam mengawal berbagai kebijakan daerah, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana menekankan bahwa Kejaksaan bukan hanya berfungsi sebagai penuntut umum dalam ranah pidana. “Kejaksaan juga berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum demi mendukung program-program strategis Pemkab Situbondo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ginanjar menyampaikan bahwa kolaborasi ini akan diarahkan pada pendekatan yang lebih preventif, guna meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari. “Kami ingin membangun sistem pendampingan yang tidak hanya hadir saat ada masalah, tapi juga sejak dini, sebelum masalah muncul,” tegasnya.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang akrab disapa Mas Rio, menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, penandatanganan MoU ini adalah bentuk sinergi nyata antara eksekutif dan yudikatif dalam menjaga supremasi hukum di daerah. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit akan menjadi landasan kuat dalam memastikan setiap kebijakan daerah berjalan di koridor hukum,” ucap Mas Rio.

Baca Juga:
BK Honorarium Tersendat, Seluruh Perangkat Desa di Bondowoso Ancam Demo

Mas Rio juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong budaya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang. “Ini bagian dari upaya kita mewujudkan Situbondo Naik Kelas, baik secara birokrasi maupun tata kelola anggaran,” imbuhnya.

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan langsung dokumen kesepakatan oleh Kepala Kejari Situbondo dan Bupati Situbondo. Usai sesi penandatanganan, seluruh hadirin mengikuti sesi foto bersama dan ramah tamah.

Dalam wawancara usai acara, Mas Rio kembali menekankan pentingnya kerja sama ini dalam membangun pemerintahan yang taat asas. “Ini sinergitas antara eksekutif dan yudikatif untuk menjaga supremasi hukum. Kita, sebagai Pemda, ingin mengelola pemerintahan dengan baik. Dan untuk itu, kita butuh arahan dari yang memang paham peraturan, dalam hal ini kejaksaan,” tuturnya.

Saat ditanya lebih spesifik mengenai bentuk pendampingan hukum, Mas Rio menjelaskan bahwa dukungan dari kejaksaan akan mencakup banyak aspek. “Produk-produk hukumnya mulai dari legal opinion, legal assessment, sampai legal audit. Ini penting agar segala kebijakan dan anggaran kita tidak menabrak aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini adalah wujud nyata kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara. “Kita butuh fatwa hukum agar tidak salah langkah. Komunikasi yang dibangun lewat MoU ini juga jadi ruang preventif supaya tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Menurut Mas Rio, pendekatan preventif harus menjadi prioritas. Ia mengaku memiliki komitmen pribadi untuk meninggalkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum. “Saya tidak mau lagi seperti masa lalu. Kita harus malu jika masih saja mengulangi kesalahan yang sama,” tandasnya.

Nota kesepakatan ini menjadi titik tolak babak baru sinergi antara Pemkab Situbondo dan Kejari. Penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.

Baca Juga:
Situbondo Investor Day 2025: Menyongsong Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Inklusif

Dengan dukungan legal yang kuat, Pemkab Situbondo berharap dapat menavigasi tantangan birokrasi dan regulasi secara profesional, efisien, dan bebas dari risiko hukum. Kolaborasi ini sekaligus mempertegas posisi kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan berdampak positif dan berkelanjutan.

MoU ini juga membuka ruang bagi pemanfaatan layanan hukum berbasis konsultatif, di mana OPD dapat mengajukan permintaan pendapat hukum sebelum mengambil keputusan penting. Ini menjadi strategi baru dalam memperkuat prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas publik.

Sebagai langkah lanjut, Pemkab dan Kejari akan menyusun agenda teknis untuk pelaksanaan MoU, termasuk pelatihan hukum, forum diskusi tematik, dan penugasan jaksa pengacara negara dalam mendampingi proses hukum di level OPD.

Sinergi hukum antara Pemkab Situbondo dan Kejari Situbondo juga diharapkan menjadi role model di tingkat regional. Dalam konteks Situbondo Naik Kelas, kerja sama ini adalah manifestasi nyata dari transformasi tata kelola berbasis regulasi yang visioner.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: