Diduga Ada Rekayasa, Kuasa Hukum Masriwan Soroti Proses Hukum Polsek Sapudi

SUMENEP – Objektivitas dan profesionalisme Polsek Sapudi, jajaran Polres Sumenep, kembali dipertanyakan. Hal ini menyusul tudingan serius dari tim kuasa hukum Masriwan, warga yang kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan pengancaman. Pihak kuasa hukum menduga adanya rekayasa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

Supyadi, S.H., M.H., advokat asal Kepulauan Raas yang menjadi kuasa hukum Masriwan, menyatakan bahwa kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi. Ia menilai, konstruksi hukum yang digunakan penyidik tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan.

“Peristiwa yang sesungguhnya terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu klien kami sedang menggali liang kubur karena ada warga yang meninggal dunia. Di lokasi itu, terjadi candaan antara klien kami dan seseorang yang kemudian menjadi pelapor,” jelas Supyadi dalam keterangannya kepada awak media, Senin (7/7/2025).

Menurut Supyadi, candaan itu diduga dianggap menyinggung oleh pelapor, hingga muncul ucapan “mulutmu” yang kemudian memicu adu mulut antara keduanya. Ketegangan pun terjadi, meski tidak sampai berujung bentrok fisik karena segera dilerai oleh warga sekitar.

Namun, yang menjadi sorotan adalah tindakan Masriwan yang saat itu membawa alat berupa cangkul kecil—alat yang sejak awal dipakai untuk menggali kuburan—yang kemudian oleh penyidik justru ditafsirkan sebagai senjata tajam (sajam) untuk mengancam.

“Di sinilah letak kejanggalan. Alat tersebut memang sejak awal digunakan untuk keperluan menggali kubur. Tapi oleh penyidik, justru ditafsirkan sebagai sajam yang digunakan untuk mengancam. Ini tidak logis,” tegas Supyadi.

Akibat tafsiran tersebut, Masriwan kini dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Penetapan pasal ini, lanjut Supyadi, dinilai terlalu tergesa dan tidak didasarkan pada fakta objektif.

Baca Juga:
Kasasi Dikabulkan, Mahkamah Agung Menangkan Ahli Waris Tanah Sengketa di Desa Perante

Supyadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Salah satunya dengan mendorong dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Kami akan meminta agar dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang. Saksi-saksi yang berada di tempat kejadian harus dimintai keterangan untuk mengklarifikasi apakah benar alat tersebut digunakan untuk mengancam atau memang alat kerja biasa,” paparnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan gelar perkara ulang di tingkat Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas penanganan kasus yang dinilai tidak adil.

Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melibatkan Wasidik Mabes Polri agar proses penyidikan yang berjalan dapat diawasi secara langsung dan objektif oleh pihak yang lebih tinggi.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak ditangani secara serampangan. Kalau memang ada oknum penyidik yang menyelewengkan kewenangan, maka harus ada sanksi sesuai aturan internal kepolisian,” ujar Supyadi.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi Polri harus dijaga dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan objektivitas dalam setiap proses hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan ketidakadilan dan merugikan masyarakat kecil yang tidak paham hukum. Kami tidak akan tinggal diam bila ada penyimpangan,” tambahnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk ikut mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Sapudi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dari tim kuasa hukum Masriwan. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan klarifikasi.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat di wilayah Kepulauan Sumenep, yang berharap proses hukum dapat ditegakkan tanpa keberpihakan.

Baca Juga:
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Karna Suswandi

Pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Apalagi dalam kasus yang melibatkan masyarakat kecil, seperti Masriwan, proses hukum yang tidak objektif akan berpotensi melahirkan ketidakadilan dan mencederai hak asasi manusia.

Langkah hukum lanjutan yang direncanakan oleh kuasa hukum Masriwan menjadi penanda bahwa perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan harus ditempuh secara sah dan konstitusional.

“Ini bukan sekadar pembelaan terhadap klien kami, tapi juga perjuangan untuk menegakkan keadilan hukum bagi semua warga negara,” tutup Supyadi.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: