Supriyono Laporkan Kepala BPN Situbondo ke Polres Situbondo terkait Pernyataan Keterangan Palsu

SITUBONDO – Tiga advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Supriyono Law Office (SLO), yakni Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum., bersama Trio Angga Laksana, S.H., M.H., dan Arief Budhi Pratama, S.H., resmi mendatangi Mapolres Situbondo pada Selasa (26/8/25). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan oleh Kepala BPN Situbondo.

Mewakili ketiga advokat tersebut, Supriyono bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 062/SLO-PID-P/IX/2024 tertanggal 23 September 2024, yang diberikan oleh dua klien mereka, yakni Nikmatillah (50), seorang karyawan swasta asal Situbondo, serta Najmah (55), ibu rumah tangga yang berdomisili di Bekasi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Supriyono menegaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan keberadaan sertifikat tanah bernomor 3061 di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo. Pihaknya menilai sertifikat tersebut cacat hukum, karena tanah yang diklaim sebagai tanah negara sejatinya merupakan tanah yasan dengan hak kepemilikan atas nama Umar At-Tamimi.

“Kami bersama ahli waris melaporkan dugaan tindak pidana berupa pembuatan keterangan palsu dalam dokumen tertulis. Surat yang kami laporkan adalah jawaban resmi dari Kepala Pertanahan Situbondo, yang menyebutkan bahwa sertifikat 3061 sah karena berasal dari tanah negara. Padahal, faktanya tanah itu adalah tanah yasan,” tegas Supriyono.

Hal senada disampaikan Nikmatillah, ahli waris Umar At-Tamimi. Ia menyebut bahwa hasil penelusuran sejak 2021 membuktikan adanya kejanggalan. Bahkan, menurutnya, keterangan desa dan kelurahan menyatakan tanah tersebut tercatat sebagai tanah yasan atas nama almarhum Umar At-Tamimi, dengan dasar letter C tahun 1980.

Penyidik, kata Supriyono, juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tanah. Hasilnya menguatkan bahwa objek tanah yang masuk dalam sertifikat 3061 memang merupakan tanah yasan, bukan tanah negara sebagaimana tercantum dalam surat resmi dari Kepala Pertanahan Situbondo.

Baca Juga:
Cegah Karhutla, Polres Situbondo Pasang Spanduk Himbauan

“Ini yang kami persoalkan. Surat jawaban dari Kepala Pertanahan jelas tidak sesuai fakta. Sertifikat terbit pada September tahun 2000, sedangkan data letter C sudah tercatat sejak 1980. Artinya ada upaya melegitimasi dokumen yang bermasalah,” ungkapnya.

Ditanya mengenai alasan baru melaporkan kasus ini sekarang, Nikmatillah menjelaskan bahwa pihaknya baru menemukan data lengkap setelah melakukan penelusuran aset keluarga sejak empat tahun terakhir. Supriyono menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melaporkan kasus terkait ke pihak lain yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Lebih lanjut, Supriyono menegaskan bahwa laporan ini murni berfokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sehingga pihaknya tidak menempuh jalur gugatan perdata. “Tidak perlu perdata. Unsur pidana sudah jelas di sini. Bahkan perkara ini sudah kami adukan pula ke Ombudsman RI dan Kementerian PAN-RB,” ujarnya.

Menurutnya, sikap Kepala Pertanahan Situbondo yang tetap menyatakan sertifikat itu sah dengan alasan berasal dari tanah negara, dianggap sebagai bentuk pemaksaan narasi hukum yang merugikan ahli waris. “Harusnya BPN memberi keterangan yang benar. Kalau faktanya tanah yasan, jangan dipaksakan jadi tanah negara,” pungkasnya.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: