BLITAR (SBINews.id) – Sidang kasus sengketa jual beli tanah di Kabupaten Blitar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (30/10/25), mengungkap fakta mengejutkan yang berpotensi menyeret kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi. Dugaan manipulasi harga dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah senilai Rp260 juta terungkap di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, terkuak bahwa tanah yang kini bersertifikat atas nama Aris diduga dibeli dari pemenang lelang, almarhumah Rahayu. Harga jual tanah yang seharusnya senilai Rp350 juta, secara mencurigakan hanya tercantum Rp90 juta dalam dokumen AJB. Selisih harga inilah yang disoroti tajam.
Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., yang hadir memberikan keterangan, secara tegas menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena telah menyebabkan kerugian negara.
“AJB yang tidak ditulis sesuai fakta berkonsekuensi pada peralihan hak yang tidak sah dan dapat batal demi hukum,” tegas Prof. Iwan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ari Kuriawan.
Prof. Iwan menduga kuat adanya kongkalikong antara pihak pembeli dengan oknum notaris dalam proses penyusunan AJB tersebut. Tak hanya itu, ia juga mencurigai proses lelang tanah yang menjadi dasar kepemilikan baru tersebut cacat hukum karena dinilai tidak mengikuti prosedur yang benar.
Kasus pelik ini bermula dari laporan Aris Saputro terhadap Ibu Parti ke Polres Blitar pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan penyerobotan tanah. Namun, pihak keluarga Parti justru terkejut setelah mengetahui bahwa tanah mereka, yang dijadikan agunan di Bank PT PNM Madani, ternyata telah dilelang tanpa adanya pemberitahuan resmi.
Prof. Iwan turut menyoroti keabsahan kepemilikan baru tersebut. Menurutnya, dalam hukum pertanahan, kepemilikan tanah belum sah apabila pemilik baru belum menguasai secara fisik lahan tersebut. Terlebih, pemilik baru bahkan belum pernah mengajukan eksekusi pengosongan ke PN Blitar.
“Sesuai arahan di HALOJPN, situs resmi Kejaksaan, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2014, pemenang lelang wajib mengajukan eksekusi pengosongan kepada PN setempat,” jelasnya, menggarisbawahi kejanggalan prosedur.
Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa, Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA, didampingi Idisetyo, S.H., dan Jakfar Shadiq, S.H., bersikukuh bahwa perkara ini adalah murni ranah perdata, bukan pidana.
“Sejak awal kami sudah tegaskan bahwa perkara ini adalah persoalan perdata. Namun penyidik di kepolisian dan kejaksaan tidak menelusuri asal-usul tanah tersebut. Padahal, untuk menemukan kebenaran materiil tidak cukup hanya melihat kebenaran formil,” ujar Joko dengan nada heran.
Kasus ini masih terus bergulir di PN Blitar dan menjadi sorotan publik karena dugaan praktik manipulasi harga AJB yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum.










