Kasus Pencabulan Anak di Situbondo: Pria 67 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka, Berkas Dinilai Lengkap (P21)

SITUBONDO (SBINews.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial K (67) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, kasus ini kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah tuntas dan memenuhi seluruh unsur pidana.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,” ujar AKP Agung Hartawan, Kamis (7/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak perempuan berusia 10 tahun, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Situbondo dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban dan para saksi. Polisi juga melibatkan pihak medis untuk melakukan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum dari pihak medis sebagai bagian dari proses pembuktian,” tambah AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Situbondo berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional, cepat, dan berkeadilan. Menurutnya, kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas penanganan karena menyangkut perlindungan masa depan generasi muda.

Baca Juga:
Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Penyalahgunaan 5 Ton BBM Solar Bersubsidi

“Anak adalah masa depan bangsa. Kami pastikan setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan diproses serius. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Situbondo untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya memutus mata rantai kekerasan seksual di daerah.

Penulis: Hamzah - Sumber: Subbag Humas Polres SitubondoEditor: Hamzah
error: