Berita  

Keluarga Kakek Cendet Mengadu ke Pendopo, Bupati Situbondo Janjikan Upaya Penangguhan Penahanan

SITUBONDO (SBINews.id) — Istri dan anak Pak Masir, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, mendatangi Pendopo Rakyat Situbondo, Senin (15/12/25), untuk meminta pertolongan hukum kepada Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau akrab disapa Mas Rio. Kedatangan keluarga Pak Masir tersebut didampingi Kepala Dusun Sekarputih, Dimas.

Pak Masir yang belakangan dikenal publik dengan sebutan Kakek Cendet saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus penangkapan burung cendet secara ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman dua tahun penjara.

Dalam pertemuan itu, keluarga Pak Masir menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum dan mendorong adanya kebijaksanaan dalam penanganan perkara yang menjerat lansia berusia 75 tahun tersebut. Mereka berharap ada jalan keluar yang lebih manusiawi mengingat kondisi ekonomi dan usia Pak Masir.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pihak, di antaranya Cak Kotel Gold serta Tim Hukum Kabupaten Situbondo yang terdiri dari Eko Kintoko Kusumo, S.H., Hendriansyah, S.H., M.H., dan Fathor Zainullah, S.H. Kehadiran tim hukum ini dimaksudkan untuk memberikan pandangan sekaligus langkah-langkah hukum yang masih memungkinkan untuk ditempuh.

Mas Rio, dalam keterangannya kepada awak media mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat yang tengah berhadapan dengan proses hukum. Ia menyatakan Pemda akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri.

“Besok kami akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan mengirimkan dokumen permohonan penangguhan penahanan. Kami berharap permohonan ini dapat dikabulkan,” ujar Mas Rio.

Meski demikian, Mas Rio menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia juga menilai bahwa aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang ada.

Baca Juga:
PLN Apresiasi Kinerja Polres Gresik Berhasil Meringkus Pencuri Kabel Listrik

“Dalam proses ini tidak ada yang perlu disalahkan. Semua sudah berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Mas Rio secara terbuka mengakui bahwa akar persoalan dalam kasus ini tidak lepas dari kegagalan pemerintah daerah dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat kecil. Atas dasar itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Pak Masir dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Saya mohon maaf. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya pemerintah daerah, agar lebih hadir dalam menjamin kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Tim Hukum Kabupaten Situbondo, Hendriansyah, S.H., M.H., yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa secara hukum kasus Pak Masir tidak memenuhi syarat untuk diterapkan keadilan restoratif (restorative justice).

“Ancaman pidana untuk pelanggaran penangkapan satwa liar ini mencapai 10 tahun penjara. Sementara batas maksimal penerapan restorative justice adalah ancaman hukuman di bawah lima tahun,” jelas Hendriansyah.

Menurutnya, langkah hukum paling ideal dan memungkinkan untuk meringankan hukuman Pak Masir adalah melalui putusan percobaan oleh majelis hakim. Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah dialami Nenek Asiani, di mana hakim menjatuhkan putusan percobaan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Dengan putusan percobaan, sisa masa tahanan tidak perlu dijalani, sepanjang yang bersangkutan tidak mengulangi tindak pidana selama masa percobaan,” terangnya.

Hendriansyah menambahkan, meskipun secara normatif proses hukum yang dijalankan jaksa dan kepolisian sudah sesuai undang-undang, pertimbangan kemanusiaan seharusnya menjadi perhatian serius. Terlebih, usia Pak Masir ternyata telah mencapai 75 tahun, lebih tua dari data awal yang beredar.

Ia juga menyoroti faktor ekonomi sebagai pendorong utama terulangnya kasus serupa. Pak Masir diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, meskipun tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga:
LBH Mitra Santri Layangkan Permintaan Klarifikasi Kepada KPK

“Intinya, restorative justice memang tidak dimungkinkan secara hukum. Namun, putusan percobaan atas dasar usia dan kemanusiaan adalah upaya paling rasional dan meringankan bagi Pak Masir,” pungkasnya.

Kini, keluarga Pak Masir hanya bisa berharap adanya kebijaksanaan dari majelis hakim, seiring dengan upaya pemerintah daerah yang berjanji akan mengawal permohonan penangguhan penahanan demi keadilan yang lebih berperikemanusiaan.

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: