Satresnarkoba Polres Situbondo Ungkap Peredaran Sabu di Asembagus, Seorang Pengedar Diamankan

SITUBONDO (SBINews.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (24/12/2025).

Terduga pelaku berinisial HI (45), warga Kecamatan Asembagus, ditangkap petugas di depan sebuah toko yang berada di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan dan disaksikan oleh warga sekitar.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diketahui disembunyikan di dashboard sepeda motor yang digunakan pelaku serta di tiang penyangga sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat penangkapan.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan 28 paket sabu siap edar, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Kasatresnarkoba Polres Situbondo, IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai 9,13 gram. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada Jumat (26/12/2025).

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka seberat 9,13 gram,” ujar IPTU Tatang Purwohadi.

Baca Juga:
Bebas dari Jerat Hukum, Dua Tersangka Kasus Bahan Peledak di Situbondo Ajukan Restitusi

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp650 ribu, buku catatan yang diduga berisi transaksi jual beli narkotika, alat kemasan sabu, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka HI diduga kuat berperan sebagai pengedar dan telah menjalankan praktik jual beli sabu secara ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. Polisi menduga sabu tersebut diedarkan kepada sejumlah pelanggan di beberapa lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polres Situbondo mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.

Penulis: Hamzah - Subbag Humas Polres SitubondoEditor: Hamzah
error: