Air Mata Haru di Banyuputih: NKI Antar Kepulangan Kakek Masir

SITUBONDO (SBINews.id) – Suasana di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, mendadak riuh pada Jumat (9/1/26). Ratusan warga berkumpul, bukan untuk berdemonstrasi, melainkan menyambut kepulangan Masir (75), seorang kakek yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya selama 5 bulan 20 hari penjara.

Langkah kaki renta Masir disambut pelukan hangat keluarga dan tetangga. Isak tangis haru mewarnai kepulangannya setelah sempat terjerat kasus hukum di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, Masir tak henti-hentinya mengucap syukur dan terima kasih kepada masyarakat, mahasiswa, hingga awak media yang selama ini menyuarakan kondisinya.

Kasus Masir sempat menjadi sorotan publik karena kontradiksi antara penegakan aturan dan realitas ekonomi lansia. Awalnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Namun, gelombang simpati publik serta intervensi kemanusiaan dari berbagai pihak membuahkan hasil.

Masir secara khusus menyebut nama Nasim Khan, anggota DPR RI yang akrab disapa Bang Nasim, sebagai sosok yang menjaminkan diri demi meringankan hukumannya. Selain itu, dukungan surat penangguhan dari Bupati Situbondo serta peran tim kuasa hukum turut menjadi faktor kunci vonis ringan yang diterimanya.

“Terima kasih kepada Bang Nasim yang telah menjaminkan dirinya sehingga saya mendapat keringanan. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya dan akan mencari nafkah yang halal. Alhamdulillah, saya juga diberi modal usaha kecil-kecilan,” ungkap Masir dengan suara bergetar.

Menanggapi kepulangan Masir, Nasim Khan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi tamparan keras sekaligus pelajaran bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa meski pengambilan sumber daya di kawasan konservasi memiliki konsekuensi hukum, kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak boleh diabaikan.

Nasim menyoroti adanya ketimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang seringkali menjadi akar masalah warga miskin nekat melanggar hukum.

Baca Juga:
Hakim Lakukan PS di Lokasi Sengketa Tanah Selomukti, Penggugat Bingung Sendiri Dengan Gugatannya

“Masalah utama ada di penyaluran. Ada warga mampu justru menerima bantuan, sementara yang benar-benar tidak mampu tidak pernah mendapatkan apa-apa. Bahkan ada warga yang sudah meninggal tapi namanya masih tercatat,” tegas politisi tersebut.

Ia mendesak pemerintah daerah hingga tingkat RT untuk melakukan verifikasi data secara faktual agar bantuan pemerintah tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi warga yang terpaksa melanggar hukum demi menyambung hidup.

Meski mengedepankan sisi kemanusiaan, Nasim mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bekerja sesuai prosedur. Penurunan tuntutan dari dua tahun menjadi enam bulan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga vonis akhir 5 bulan 20 hari oleh Pengadilan Negeri Situbondo, dinilai sebagai bentuk keadilan yang mempertimbangkan faktor usia dan kemanusiaan.

“Pendekatan kemanusiaan bisa dikedepankan tanpa mengabaikan hukum. Ke depan, ini tugas kita bersama untuk berkolaborasi agar tidak muncul ‘Pak Masir-Pak Masir‘ lain di Situbondo,” tutup Nasim.

Kini, Masir kembali ke tengah masyarakat. Di usianya yang senja, ia memulai babak baru dengan modal usaha kecil, membawa pulang sebuah pelajaran berharga tentang ketaatan hukum dan kehangatan solidaritas sosial.

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: