SITUBONDO (SBINews.id) – Kebijakan kelautan Indonesia resmi berlayar ke arah baru. Presiden RI Prabowo Subianto memberikan respons konkret terhadap aspirasi pelaku usaha dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini menandai pergeseran paradigma besar: dari sekadar eksportir bahan mentah menjadi pemain utama budidaya lobster yang bernilai tambah tinggi.
Lahirnya aturan ini tak lepas dari diplomasi “meja makan” digital yang diinisiasi oleh HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur). Pemilik Balad Grup asal Situbondo ini sebelumnya mengirimkan surat elektronik (surel) langsung kepada Presiden Prabowo, mengkritisi aturan lama (Permen KP No.7 Tahun 2024) yang dianggap belum berpihak sepenuhnya pada kedaulatan sumber daya lokal.
Inti dari revolusi regulasi ini adalah penghentian total ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri, khususnya Vietnam. Sebagai gantinya, pemerintah kini mewajibkan lobster dibudidayakan di dalam negeri hingga mencapai berat minimal 50 gram sebelum diizinkan melintasi batas negara.
“Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 adalah ide murni saya yang saya tulis di surel kepada Presiden. Alhamdulillah, direspons positif oleh Presiden,” ungkap Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (5/3/26).
Langkah ini diprediksi akan mendongkrak nilai jual komoditas secara signifikan. Alih-alih menjual “bayi” lobster dengan harga murah, Indonesia kini mendorong terciptanya ekosistem budidaya yang mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan nelayan kecil.
Gus Lilur, yang juga dikenal sebagai penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya, memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Dirjen Perikanan Budidaya, Dr. Tubagus Haeru Rahayu. Menurutnya, revisi aturan ini merupakan bukti bahwa kabinet saat ini sangat adaptif terhadap persoalan lapangan.
“Fakta ini menunjukkan Presiden Prabowo adalah figur yang terbuka terhadap ide dan masukan positif. Para pembantunya di kabinet juga mampu menerjemahkan persoalan di lapangan dengan sangat tepat,” tambah alumni santri Denanyar Jombang tersebut.
Meski membawa angin segar, kebijakan ini menuntut pengawasan ketat. Gus Lilur menekankan tiga poin krusial untuk memastikan keberhasilan Permen KP terbaru ini:
- Ganyang Penyelundupan: Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegas memberantas mafia BBL yang merugikan negara.
- Akselerasi Budidaya: Nelayan dan pengusaha lokal didorong beralih fokus ke pembesaran lobster ukuran konsumsi.
- Dominasi Pasar: Memanfaatkan momentum ekspor lobster 50 gram untuk menguasai pasar internasional, termasuk pasar Vietnam.
“Ini adalah momentum baik untuk semua stakeholder. Kita harus cerdas merespons kebijakan ini. Ini adalah bagian dari sumbangsih pemikiran saya untuk bangsa,” pungkas Gus Lilur.












