Berita  

Mediasi Alot di DPRD Situbondo, PT PMMP Akhirnya Sepakat Cicil Hak Eks Karyawan

SITUBONDO (SBINews.id) – Komisi IV DPRD Situbondo akhirnya berhasil memfasilitasi kesepakatan antara manajemen PT PMMP Grup dengan puluhan eks karyawan dalam pertemuan mediasi yang berlangsung tegang di Gedung DPRD, Jumat (29/5/26). Pertemuan tersebut menjadi babak baru dalam upaya penyelesaian konflik ketenagakerjaan yang telah berlarut sejak 2024.

Mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Hari Budi Prasetya. Hadir dalam forum tersebut pemilik PT PMMP, Martin, didampingi penasihat hukum perusahaan, Eko. Sementara dari pihak eks karyawan, hadir kuasa hukum Dwi Anggi Septiawan, S.H., M.H., dan Taufik, S.H., serta perwakilan eks pekerja, Yusuf Rismadati. Kepala Disnaker Situbondo, Suriyatno, S.H., turut hadir sebagai mediator pemerintah.

Kepala Disnaker Situbondo, Suriyatno, dalam forum tersebut menyampaikan kritik keras terhadap perusahaan. Ia menyoroti banyaknya anjuran dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dinilai belum dilaksanakan sepenuhnya.

“Pemerintah sering menjadi sasaran kekecewaan para pekerja karena hasil mediasi yang tidak terealisasi. Kami meminta perusahaan hadir dengan komitmen yang jujur. Jika memang ada kendala finansial, sampaikan secara terbuka, jangan hanya memberi janji cicilan tanpa realisasi,” tegas Suriyatno.

Pihak perusahaan, melalui Martin, menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi. Ia berdalih bahwa kondisi usaha saat ini sedang terpuruk akibat larangan ekspor yang berdampak pada operasional perusahaan. Terkait sengketa hukum, penasihat hukum perusahaan, Eko, menjelaskan bahwa kemampuan keuangan perusahaan terbatas, sehingga pembayaran kewajiban harus dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Pernyataan Eko langsung memicu debat hukum dengan kuasa hukum eks karyawan, Dwi Anggi Septiawan. Anggi menyanggah klaim bahwa putusan PHI tidak memiliki batas waktu pembayaran.

“Harus dipahami, jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya pasca putusan PHI, hakim dapat memerintahkan eksekusi tanpa melalui proses pailit terlebih dahulu. Jangan sampaikan narasi yang menyesatkan di forum ini,” ujar Anggi dengan nada tegas.

Baca Juga:
Akhir Drama Burung Cendet: Kakek Masir Hirup Udara Bebas

Ia juga menyinggung adanya laporan terkait persoalan BPJS yang pernah melibatkan kejaksaan, serta menegaskan bahwa pembayaran kewajiban tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Suasana forum kian emosional saat perwakilan eks karyawan, Yusuf Rismadati, mempertanyakan nasib rekan-rekannya yang belum terdaftar di PHI. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran atas isu perubahan nama perusahaan di lokasi yang sama.

“Kami sudah berkali-kali membuat perjanjian, tapi tidak ada realisasi. Kami butuh kepastian, bukan sekadar mediasi yang berujung tanpa ujung,” ucap Yusuf.

Setelah melalui perdebatan panjang, seluruh pihak akhirnya mencapai titik temu yang dituangkan dalam Berita Acara dan Perjanjian Bersama.

Hasil mediasi menyepakati bahwa perusahaan akan melakukan pembayaran gaji eks karyawan secara mencicil sebesar Rp 500.000 per bulan. Sementara untuk pesangon, kedua belah pihak sepakat untuk tetap menghormati dan mengikuti mekanisme yang berlaku melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dwi Anggi Septiawan, yang mewakili 39 eks buruh, menyatakan menerima hasil mediasi tersebut sebagai langkah awal. “Sebagian permintaan kami dikabulkan. Untuk poin yang belum, kami akan tindak lanjuti tetap melalui jalur PHI,” ungkapnya usai pertemuan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Hari Budi Prasetya, menyambut baik adanya kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perjanjian ini.

“Keputusan hari ini insya Allah tidak akan meleset lagi. Ada iktikad baik dari perusahaan untuk mencicil. Jika nanti terjadi pengingkaran kembali, tentu jalurnya akan kembali ke PHI, dan mungkin tuntutannya akan lebih tegas, termasuk opsi kepailitan,” pungkas Prasetya.

Dengan adanya perjanjian resmi ini, diharapkan polemik panjang yang menguras energi dan biaya bagi para pekerja segera menemukan titik terang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Baca Juga:
Sambut Kunjungan Perdana Konjen RRT di Pendopo Rakyat, Bupati Rio: Pintu Investasi di Situbondo Terbuka Lebar
Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: