SITUBONDO – Upaya pembebasan Kakek Masir, warga Situbondo yang menjadi terdakwa kasus penangkapan burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, terus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, H.M. Nasim Khan, yang secara aktif melakukan langkah-langkah kemanusiaan dan hukum untuk membantu terdakwa lanjut usia tersebut.
Nasim Khan menjelaskan, dirinya telah melakukan silaturahmi dan komunikasi intensif dengan berbagai unsur, baik tokoh agama maupun aparat penegak hukum, guna mencari solusi terbaik bagi Kakek Masir. Ia menyebut telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada para masyayikh, termasuk kepada KHR Kholil As’ad Samsul Arifin.

Selain itu, Nasim juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolres Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, hingga Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Bahkan, Bupati Situbondo disebut telah membuat surat penangguhan penahanan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kemanusiaan terdakwa.
“Secara pribadi saya juga membuat surat resmi permohonan sekaligus penjaminan atas terdakwa Pak Masir. Surat itu sudah saya sampaikan ke beberapa pihak terkait,” ujar Nasim.
Menurut Nasim, Kakek Masir telah menjalani masa penahanan hampir lima bulan, sehingga secara yuridis dan kemanusiaan sudah cukup menjadi pembelajaran hukum bagi yang bersangkutan. Ia berharap pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 18 Desember 2025, majelis hakim dapat segera mengambil keputusan.
“Harapan kami, tanggal 18 ini sudah ada keputusan. Kalau perlu diplenokan agar bisa langsung diputus, karena tanggal 20 Desember adalah akhir masa penahanan Pak Masir. Kalau sudah ada putusan, tentu tidak bisa diperpanjang lagi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa mekanisme penahanan diatur dalam Pasal 21 hingga Pasal 29 KUHAP. Ia menuturkan, masa penahanan oleh hakim memiliki batas waktu tertentu dan setelahnya kewenangan perpanjangan berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri.
Menanggapi hal itu, Nasim kembali menekankan pentingnya kebijakan hakim yang mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan. Ia berharap hukum tidak hanya berorientasi pada aspek formal semata, tetapi juga berpihak pada keadilan substantif, khususnya bagi masyarakat kecil.
“Kita berharap hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Satu sisi nilai kemanusiaan, satu sisi kebijakan, keadilan ini betul-betul dilaksanakan. Kalau jujur, masih banyak kasus yang lebih berat dari ini di Situbondo,” katanya.

Nasim juga menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan amanah dari berbagai pihak, termasuk Forkopimda dan para masyayikh. Ia mengaku telah menyampaikan permohonan secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, majelis hakim pemeriksa perkara pidana, Kejaksaan Negeri Situbondo, hingga jaksa penuntut umum.
Proses hukum Kakek Masir selanjutnya akan dikawal oleh kuasa hukum keluarga, Abd. Hanif Fariyadi. Hanif menyampaikan bahwa hasil maksimal yang diharapkan adalah putusan yang disesuaikan dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Paling tidak vonisnya dipaskan dengan masa tahanan. Saya berterima kasih kepada Bang Nasim yang sudah berupaya maksimal, menyurati Ketua Pengadilan, Kejaksaan, dan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hanif.
Terkait kemungkinan hukuman kota, hukuman rumah, atau hukuman percobaan, Hanif menegaskan bahwa seluruhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Ia juga mengakui masih adanya peluang perpanjangan penahanan setelah 20 Desember, namun berharap upaya yang dilakukan Nasim dapat membuka ruang kebijakan dari aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, Nasim Khan disebut telah mendapat amanah langsung dari KHR Kholil As’ad Samsul Arifin, Pengasuh Pondok Pesantren Walisongo, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dalam upaya pembebasan Kakek Masir. Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan langsung dari Bupati Situbondo, mengingat terdakwa merupakan warga kecil yang tersandung perkara hukum di kawasan konservasi.












