Baru 5 Hari Menghirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Asal Jember Kembali Diciduk di Situbondo

SITUBONDO (SBINews.id) – Komitmen Polres Situbondo dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil meringkus dua pria asal Jember yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Situbondo pada Kamis (15/1/2026).

Kedua tersangka, yakni MS (52) dan DH (55), diamankan petugas saat melintas di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Ironisnya, salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lima hari yang lalu.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim langsung bergerak melakukan pemantauan. Hasilnya, kami mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 42,07 gram,” ujar Iptu Tatang saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (17/1/2026).

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan puluhan gram sabu yang telah dipecah menjadi beberapa paket plastik klip siap edar. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Dari tangan tersangka MS, kami menyita tas berisi paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 8,5 juta. Sementara dari tersangka DH, diamankan satu unit kendaraan bermotor serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi,” tambah Iptu Tatang.

Status keduanya sebagai residivis dalam kasus yang sama menjadi catatan khusus bagi kepolisian. Kegagalan untuk bertaubat meski baru saja menjalani masa hukuman menunjukkan adanya jaringan yang masih aktif diikuti oleh para pelaku.

Kini, MS dan DH harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:
Lagi-lagi Tergugat Karna Suswandi Tidak Hadir Dalam Sidang Mediasi

“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah kami kirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk uji laboratorium lebih lanjut guna memperkuat berkas perkara,” pungkas Iptu Tatang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi peredaran zat terlarang yang merusak generasi bangsa.

Penulis: Hamzah - Subbag Humas Polres SitubondoEditor: Hamzah
error: