SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo resmi meluncurkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50%. Kebijakan ini berlaku mulai sekarang hingga 31 Oktober 2025 dan menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau akrab disapa Mas Rio, menyatakan bahwa program ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat. “Kami sudah buat kebijakan diskon PBB ini. Harapannya, masyarakat lebih patuh membayar pajak karena target kita sekitar Rp 2 miliar,” ujar Mas Rio pada Rabu (13/8/2025).
Diskon ini terbagi dalam tiga kategori, memberikan keringanan yang bervariasi:
- Diskon 50% > PBB tahun 1994 – 2013
- Diskon 25% > PBB tahun 2014 – 2019
- Bebas denda!
Cara Mudah Manfaatkan Diskon:
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkab Situbondo menyediakan berbagai kanal pembayaran. Masyarakat dapat membayar PBB di Bank Jatim, Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Pos, atau Indomaret. Cukup tunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, dan jumlah yang harus dibayarkan akan otomatis terpotong sesuai diskon yang berlaku.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara digital melalui QRIS di laman resmi pbb.situbondokab.go.id/portlet. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo, Hariyadi Tejo Laksono, menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan emas. “Dengan adanya diskon ini, diharapkan warga bisa memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka,” katanya.
Pemkab Situbondo mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga batas akhir 31 Oktober 2025. Pendapatan yang terkumpul dari pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Situbondo.