Dua Tersangka Kasus Penyelewengan Bapang di Seletreng Resmi Ditahan, AMALI dan Aktivis Apresiasi Kinerja APH

SITUBONDO (SBINews.id) — Dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, akhirnya resmi ditahan oleh aparat penegak hukum (APH), Kamis (6/11/25). Penahanan tersebut mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI) Seletreng, sejumlah aktivis, jurnalis, NGO/lembaga, Pilar 08 Situbondo, serta komunitas masyarakat sipil lainnya.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AK, seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) aktif asal Kecamatan Mangaran, dan RD, perangkat Desa Seletreng. Keduanya diduga telah menyelewengkan bantuan pangan dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi warga Desa Seletreng.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk menjual sebagian besar bantuan guna memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu, mereka juga mengubah data penerima manfaat dan bahkan mewakili sejumlah warga tanpa izin, sebagaimana tertuang dalam laporan yang diajukan oleh AMALI dan pelapor utama kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RD diamankan oleh aparat kepolisian pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Kantor Desa Seletreng, sebelum polisi bergerak ke Kecamatan Mangaran untuk menjemput AK di Balai Desa Pecinan.

Sumber warga menyebutkan, RD tampak tenang saat diamankan. Berbeda dengan AK yang terlihat menangis ketika diciduk oleh anggota Polres Situbondo. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Situbondo dengan menggunakan rompi tahanan, menandai dimulainya proses hukum atas kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Tak lama berselang, pada Kamis siang (6/11), penyidik Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk proses hukum lanjutan. Setelah pemeriksaan awal, keduanya resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo guna menjalani masa penahanan sementara.

Baca Juga:
Penyidik KPK Geledah Pendopo Aryo Situbondo Terkait Kasus Korupsi

“Intinya sudah dilakukan upaya penangkapan. Untuk detailnya bisa langsung konfirmasi ke Kasatreskrim,” ujar salah satu anggota Polres Situbondo yang enggan disebutkan namanya.

Kabar penahanan dua tersangka ini dengan cepat menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat serta media lokal. Menurut M. Zainullah, selaku pelapor kasus sekaligus perwakilan AMALI Seletreng, langkah tegas yang diambil oleh APH merupakan bentuk nyata dari keberanian menegakkan keadilan.

“Kasus Bapang ini sebenarnya sudah cukup lama bergulir, bahkan hampir dua tahun. Meski sempat diduga ada dramatisasi dan politisasi, akhirnya APH di Situbondo berani bersikap demi tegaknya keadilan dan kebenaran bagi masyarakat,” tegas Zainullah.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat agar tidak takut melapor ketika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

“Kami dari AMALI dan masyarakat Seletreng sangat mengapresiasi langkah ini. Ini kemenangan kecil untuk keadilan rakyat kecil,” ujar Zainullah.

Dengan penahanan kedua tersangka ini, masyarakat berharap kasus dugaan penyelewengan Bapang dapat segera disidangkan secara terbuka dan menjadi pelajaran penting agar bantuan sosial dari pemerintah benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

Penulis: Hamzah - TimEditor: Hamzah
error: