Gus Lilur Aktifkan Gerbong KABANTARA Grup: Incar Mega Bisnis Pertambangan Bauksit

​​​SITUBONDO (SBINews.id) – Nama HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur, kembali menjadi sorotan di jagat pertambangan nasional. Pengusaha asal Situbondo ini resmi mengumumkan langkah strategisnya untuk menguasai sektor bauksit melalui pembentukan induk usaha baru: Kaisar Bauksit Nusantara Grup (KABANTARA Grup).

​Langkah besar ini diambil menyusul disahkannya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 pada Oktober lalu. Bagi Gus Lilur, regulasi anyar ini adalah momentum emas untuk kembali membumikan keahliannya sebagai sosok yang dikenal sebagai Ahli Kapling Indonesia (AKI).

“Dengan terbitnya UU Minerba No. 2 Tahun 2025, giat pengajuan konsesi perizinan tambang kembali terbuka. Saya bisa kembali membumikan salah satu keahlian saya, yaitu Ahli Kapling Indonesia atau AKI,” ujar Gus Lilur. Senin (22/12/25).

​Berbeda dengan sektor batubara yang sudah ia kuasai melalui BATARA Grup, terjun ke dunia bauksit menuntut Gus Lilur untuk membangun ekosistem dari hulu hingga hilir. Ia kini tengah menyiapkan puluhan anak usaha di bawah KABANTARA Grup untuk mengelola konsesi besar di dua provinsi kunci: Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

​Gus Lilur mengaku telah dilamar dan ditawari oleh dua pihak untuk terlibat dalam kepemilikan konsesi tambang batubara dan bauksit di sejumlah wilayah strategis. (Batubara: Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; Bauksit: Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah).

Strategi yang diusung Gus Lilur tergolong cerdik. Ia tidak bergerak sendiri, melainkan menggandeng mitra strategis yang merupakan pemilik smelter bauksit yang sedang membangun fasilitas pemurnian baru.

​”Cukup menguasai tambangnya. Artinya, konsep AKI bisa benar-benar membumi,” ujar Gus Lilur. Senin (22/12/25).

Dengan kolaborasi ini, KABANTARA Grup tidak perlu lagi merisaukan pasar atau proses penambangan yang terpisah, karena rantai produksinya telah terintegrasi secara efisien.

Baca Juga:
Ekspansi Bisnis Super Holding Sabhumi Barat Basra, Gus Lilur Buka Tiga Kantor di Kawasan Strategis Surabaya

“Berhubung saya sudah memiliki ratusan perusahaan batubara yang bernaung di beberapa induk perusahaan, seperti Batara Grup, saya tidak perlu repot membuat induk perusahaan baru maupun anak perusahaan baru. Tinggal menata dan menjalankan saja,” tutur alumni santri Denanyar, Jombang itu.

Kepercayaan diri Gus Lilur muncul setelah mencermati detail dalam UU Minerba No. 2 Tahun 2025 (sempat tak disadarinya). ​”Dengan terbitnya UU tersebut, ruang pengajuan konsesi tambang kembali terbuka,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat sempat melakukan kebijakan pencabutan kepada delapan ribuan izin tambang sejak 2016 hingga 2022, yang diperkuat dengan pengambilalihan kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Desember 2020.

Kebijakan ini tidak hanya menekan praktik perizinan yang bermasalah, tetapi juga membatasi ekspansi pertambangan untuk berkembang lebih luas. Dampaknya, aktivitas penerbitan izin baru di daerah semakin ketat dan cenderung terhenti, hingga terbitnya aturan minerba 2025 yang memberikan napas baru bagi pengusaha pertambangan.

​Dalam aturan tersebut, mekanisme teknis untuk Galian A (termasuk batubara) dan Galian B (termasuk bauksit) diatur oleh pemerintah pusat. Sementara untuk Galian C (pasir, batu, urugan dan sejenisnya) diatur oleh pemerintah provinsi. Klasifikasi ini tentu saja memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti oleh para pelaku usaha.

​Meski agresif dalam melakukan ekspansi bisnis di Kalimantan Timur, Utara, Barat, hingga Tengah, Gus Lilur menegaskan bahwa KABANTARA Grup tidak hanya mengejar angka di atas kertas. Nama Kaisar yang disematkan dalam induk perusahaan tersebut membawa beban tanggung jawab moral yang besar.

Gus Lilur berharap kehadiran raksasa baru di industri bauksit ini mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.​ “Semoga kehadiran KABANTARA Grup bisa berfaedah bagi kemanusiaan di dunia,” pungkasnya penuh optimisme.

Baca Juga:
Ekspansi 2026: Kabantara Grup Targetkan Kuasai Konsesi Bauksit di 3 Provinsi dan 11 Kabupaten
Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: