Ketua Satgas: Jangan Sembarangan Menghentikan Pengerjaan Proyek Pemerintah, Bisa Terjerat Hukum

Dok.Foto: Ketua Satuan Tugas Anti-Premanisme Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri, S.P.

SITUBONDO (SBINews.id) – Langkah sembrono menghentikan atau mengganggu jalannya proyek pemerintah bukan hanya tindakan yang tidak etis, tetapi juga berpotensi menjerumuskan pelakunya ke ranah pidana. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap pekerjaan proyek pemerintah, baik pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, maupun fasilitas umum lainnya, berada dalam koridor hukum dan memiliki mekanisme pengawasan resmi.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Anti-Premanisme Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri, menyoroti banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa proyek-proyek pemerintah seringkali menjadi sasaran intervensi oknum yang merasa tidak puas atau memiliki kepentingan pribadi. Tak jarang, tindakan tersebut berujung pada penghentian sementara kegiatan konstruksi, bahkan kericuhan di lokasi proyek. Padahal, tindakan menghentikan pekerjaan pemerintah tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Secara normatif, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah sudah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta mekanisme audit oleh BPK dan APIP. Artinya, jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan, jalur yang benar adalah melaporkan secara resmi ke aparat berwenang, bukan mengambil tindakan sepihak di lapangan.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan mengganggu atau menghentikan proyek pemerintah dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain atau milik negara, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. Jika penghentian proyek disertai kekerasan, ancamannya bisa lebih berat melalui Pasal 170 KUHP, yang mengatur tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Lebih jauh lagi, apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara atau terhambatnya program pembangunan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, serta Pasal 192 KUHP yang menegaskan larangan mengganggu pekerjaan umum.

Dalam konteks proyek pemerintah, yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, penghentian sepihak bisa dianggap menghalangi pelaksanaan tugas pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Secara terstruktur, berikut beberapa pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus yang bisa diterapkan:

Baca Juga:
Pesan Mas Rio kepada Para Guru Ngaji: (Part 1)

 

A. Jika Gangguan Berupa Kekerasan Atau Ancaman Terhadap Pejabat Pemerintah:

  • Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  • Pasal 216 KUHP: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang, diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.
  • Pasal 218 KUHP (baru): Menghalang-halangi atau mengganggu pelaksanaan tugas pejabat publik dapat dipidana hingga 1 tahun 6 bulan.

 

B. Jika Gangguan Dilakukan Secara Kolektif (misalnya massa menghalangi proyek pemerintah):

  • Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana hingga 5 tahun 6 bulan. Bila akibatnya menghambat pekerjaan pemerintah, ancaman bisa lebih berat.
  • Pasal 162 KUHP (baru): Barang siapa dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau cara lain menghalang-halangi kegiatan pemerintahan yang sah, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun.

 

C. Jika Yang Dihentikan Adalah Proyek Pemerintah (infrastruktur, layanan publik, dll.):

  • Pasal 192 KUHP: Menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai suatu fasilitas publik atau sarana yang digunakan untuk kepentingan umum dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
  • Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merusak barang milik orang lain (termasuk milik negara), diancam pidana 2 tahun 8 bulan. Jika proyek tersebut menyangkut pengadaan pemerintah, tindakan penghambatan bisa pula dikaitkan dengan tindak pidana korupsi atau penghalangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

 

D. Jika dilakukan dengan niat mengacaukan pemerintahan:

  • Pasal 107 KUHP: (1) Barangsiapa yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (2) Pimpinan dan pengatur makar akan diancam dengan pidana lebih berat, yaitu seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

 

Baca Juga:
Gerakan Hijau Wujudkan Kota Ramah Lingkungan

Dalam hal ini Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas setiap tindakan yang menghambat pelaksanaan proyek pemerintah. Pasalnya, kegiatan proyek merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara untuk kepentingan umum. Hal ini juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri terhadap pekerjaan pemerintah dapat dianggap perbuatan menghalangi pejabat negara dalam melaksanakan tugasnya.

Secara teknis, proyek pemerintah sudah melalui tahapan panjang: mulai dari perencanaan, lelang, hingga kontrak kerja yang diikat secara hukum antara pemerintah dan penyedia jasa. Setiap penghentian proyek tanpa dasar hukum tidak hanya merugikan kontraktor, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang menjadi penerima manfaat pembangunan.

Dampak dari tindakan penghentian sepihak juga sangat luas. Selain menimbulkan kerugian material, tindakan tersebut dapat memperlambat serapan anggaran dan menghambat pelayanan publik. Dalam beberapa kasus, kontraktor bahkan menanggung denda karena keterlambatan pekerjaan akibat faktor nonteknis di lapangan.

Selain aspek pidana, tindakan mengganggu proyek juga berpotensi masuk ke ranah perdata, apabila menyebabkan kerugian terhadap pihak ketiga. Pihak penyedia jasa (kontraktor) bisa menuntut ganti rugi kepada pihak yang menghentikan pekerjaan secara sepihak karena dianggap menyebabkan kerugian ekonomi.

Dalam konteks keterbukaan informasi, masyarakat memang memiliki hak untuk mengawasi jalannya proyek pemerintah. Namun, hak itu tidak boleh disalahgunakan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah menyediakan mekanisme bagi warga untuk meminta dokumen dan laporan pekerjaan secara resmi, bukan dengan cara intimidasi atau penghentian paksa.

Aspek lain yang juga perlu dicermati adalah unsur niat atau mens rea dalam tindak pidana. Jika seseorang dengan sengaja menghambat proyek pemerintah karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi, memeras, atau menjatuhkan pihak lain, maka tindakannya bisa digolongkan sebagai Pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau Pengancaman (Pasal 335 KUHP). Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga:
Pilih Training Provider Bali yang Tepat dan Berkesan

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum akan menilai setiap kasus berdasarkan bukti dan niat pelaku. Namun, garis tegasnya tetap sama: tidak boleh ada tindakan yang menghambat pelaksanaan proyek pemerintah tanpa alasan hukum yang sah. Penegakan hukum dilakukan untuk menjamin kelancaran pembangunan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Kasatgas Syaiful Bahri juga menegaskan pentingnya literasi hukum masyarakat. “Kritik boleh, pengawasan perlu, tapi harus dilakukan secara prosedural. Jika ada unsur gangguan terhadap jalannya proyek, maka potensi pidananya jelas ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam banyak kasus, pelaku tidak memahami bahwa menghentikan proyek bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan pejabat negara. “Kadang mereka berpikir sedang menegakkan keadilan, padahal caranya salah. Akibatnya, justru berhadapan dengan hukum,” katanya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memahami koridor hukum sebelum bertindak. Saluran pengaduan resmi tersedia di banyak instansi, mulai dari Inspektorat Daerah, Ombudsman, hingga Aparat Penegak Hukum. Semua laporan yang disampaikan secara tertulis dan sesuai prosedur akan ditindaklanjuti.

Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi publik agar masyarakat memahami setiap tahapan proyek. Dengan begitu, potensi konflik dan tindakan sepihak dapat diminimalisir sejak awal.

Pembangunan adalah kerja bersama yang membutuhkan kepercayaan dan kolaborasi. Menghentikan proyek tanpa dasar justru menutup manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat. Ketika hukum ditegakkan dengan bijak dan partisipasi publik berjalan sesuai koridor, maka hasil pembangunan akan lebih optimal dan berkeadilan.

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: