SITUBONDO (SBINews.id) – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Anti-premanisme Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri atau yang akrab disapa Bang Ipoel, pada Senin (3/11/25) mendatangi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Situbondo. Kedatangannya bukan tanpa alasan. Ia hadir untuk memastikan proses pendataan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berjalan sesuai aturan.
Dalam wawancara usai kegiatan, Bang Ipoel menjelaskan bahwa kunjungannya berkaitan dengan permohonan perpanjangan waktu pendataan ormas dan LSM. “Kami sudah memulai pendataan sejak Oktober lalu selama 15 hari. Hari ini adalah batas akhir untuk ormas melakukan pendataan ulang di Kesbangpol,” ujarnya.
Menurutnya, pendataan ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam perundang-undangan. “Setiap ormas di seluruh Indonesia, baik yang ber-AHU maupun ber-SKT, wajib melakukan pendaftaran dan pendataan di Kesbangpol. Ini aturan, bukan pilihan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, hasil pendataan tahap pertama mencatat sebanyak 30 ormas, termasuk yayasan, lembaga bantuan hukum, dan LSM. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan LSM. “Kemudian pada perpanjangan waktu, ada delapan ormas tambahan yang mendaftar. Namun beberapa masih perlu melengkapi berkas,” jelasnya.
Bang Ipoel menyoroti banyaknya ormas dan LSM yang bergerak tanpa kejelasan legalitas. “Selama ini banyak lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai ormas atau LSM, padahal legalitasnya tidak jelas. Yang tahu dan berwenang memverifikasi hanyalah Kesbangpol,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa ormas atau LSM yang tidak terdaftar di Kesbangpol Situbondo tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di wilayah tersebut.
“Kalau mereka terdaftar di luar kota, silakan beroperasi di sana. Tapi tidak boleh di Situbondo,” tegasnya, sambil merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Bang Ipoel menjelaskan, setiap ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum wajib melaporkan keberadaannya ke pemerintah daerah dengan melampirkan surat keputusan dan susunan kepengurusan. “Kalau tidak, maka kegiatan mereka ilegal,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena LSM yang sering menyoal proyek pemerintah tanpa memiliki dasar legalitas. “Kalau LSM menuntut soal spesifikasi proyek, seharusnya mereka paham dulu peraturan yang mengikat dirinya sendiri. Kalau belum terdaftar di Kesbangpol, berarti ilegal,” tegasnya.
Kasatgas Anti-premanisme juga mengungkapkan bahwa Bupati Situbondo akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh dinas. Isinya, hanya ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol yang boleh dilayani dan diakui legal. “Kalau tidak terdaftar, dinas berhak menolak. Bahkan bisa diusir,” katanya dengan tegas.
Menurut Bang Ipoel, Satgas Anti-premanisme memiliki tugas ganda: melakukan pembinaan sekaligus penindakan. “Kami membina semua, baik yang legal maupun yang belum. Tapi kalau sudah berbau premanisme, maka bisa kami tindak sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Menanggapi adanya pihak yang menilai Satgas terlalu jauh mengurusi proyek pemerintah, ia menjawab lugas, “Kami tidak mengurusi proyek, kami mengawasi perilaku LSM yang menyoroti proyek. Apakah mereka punya dasar hukum atau tidak. Itu pembinaan, bukan intervensi.”
Ia mengapresiasi LSM yang patuh hukum dan menjalin kerja sama dengan Satgas. “Kami juga melakukan jemput bola atas permintaan dari LSM Penjara. Mereka meminta pendampingan agar kegiatan mereka sesuai regulasi,” jelasnya.
Bang Ipoel menegaskan bahwa keberadaan Satgas bukan untuk menghalangi aktivitas LSM, tetapi justru menertibkan. “Kami tidak ingin menutup ruang kritik, tapi kami ingin agar semua pihak paham hukum. Banyak aktivis berbicara soal hukum, padahal mereka sendiri melanggar aturan,” ujarnya.
Ia kemudian menyebut lima LSM yang telah dinyatakan legal dan boleh beroperasi di Situbondo. “Pertama LSM Penjara, kedua LSM Garda Sakera, ketiga LSM Perkasa, keempat LSM Penjara Indonesia, dan kelima LSM Teropong. Ada juga satu lagi GP Sakera yang sedang melengkapi berkas,” terang Bang Ipoel.
Dalam kunjungannya, ia sekaligus menyerahkan rekapitulasi data hasil pendataan ke pihak Kesbangpol. Ke depan, setiap lembaga yang terdaftar akan menerima Surat Keterangan Pendataan (SKP) sebagai bukti legalitas yang wajib ditunjukkan saat berurusan dengan instansi pemerintah. “Tanpa SKP itu, dinas berhak untuk tidak melayani,” ujarnya.
Ia mencontohkan, bahkan aparat penegak hukum pun tunduk pada aturan administrasi. “Polisi saja tidak bisa bertindak tanpa surat perintah (sprin). Begitu juga ormas dan LSM, harus punya dasar hukum untuk bergerak,” tambahnya.
Bang Ipoel menilai langkah ini sejalan dengan visi Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) untuk membawa Situbondo naik kelas. “Bupati Mas Rio ingin bukan hanya pembangunan fisik yang naik kelas, tapi juga SDM-nya. Termasuk SDM ormas dan LSM,” katanya.
Ia menyebut, ke depan akan ada program pembinaan dari provinsi dan pusat untuk meningkatkan kapasitas ormas dan LSM yang taat aturan. “Yang sudah legal nanti bisa ikut pelatihan, bahkan mendapatkan insentif dari Pemkab Situbondo. Ini bentuk penghargaan kepada yang patuh hukum,” tuturnya.
Untuk LSM yang belum memahami mekanisme pendaftaran, Bang Ipoel meminta agar mereka langsung mendatangi Kesbangpol. “Pembina resmi mereka adalah Kesbangpol. Jadi kalau masih bingung, datang langsung ke sana,” katanya.
Ia menegaskan, Bupati tidak melarang kontrol sosial terhadap proyek pemerintah, tetapi harus dilakukan sesuai koridor hukum. “Silakan melakukan kontrol, tapi hanya sebatas pemberitahuan, bukan penindakan. LSM tidak bisa bertindak layaknya aparat penegak hukum,” ucapnya.
Bang Ipoel mengingatkan, setiap laporan atau pengawasan harus memenuhi syarat formil, yakni memiliki kedudukan hukum yang jelas. “Kalau mau melapor proyek, harus jelas siapa dia, kapasitasnya apa. Jangan semua masyarakat berlomba-lomba ke Polres hanya karena tidak paham,” katanya mengingatkan.
Ia juga mengibaratkan fenomena serupa dengan maraknya orang yang mengaku wartawan tanpa memenuhi syarat profesi. “Sekarang banyak yang punya handphone langsung merasa wartawan. Padahal ada syarat formal yang wajib dipenuhi,” ujarnya.
Bang Ipoel menegaskan, siapapun yang berperilaku layaknya ormas atau LSM tanpa legalitas tetap menjadi bagian dari pengawasan Satgas Anti-premanisme. “Saya tidak hanya mengawasi ormas dan LSM resmi, tapi juga mereka yang berlagak seperti itu,” katanya.
Ia menutup dengan pesan tegas kepada seluruh lembaga di Situbondo. “Kalau memang mau dikatakan legal, urus izinnya. Kalau tidak, siap-siap berhadapan dengan Satgas Anti-premanisme. Kami berharap tidak sampai ke tahap penindakan, tapi kalau terpaksa, Polres dan Kejaksaan akan turun tangan,” pungkas Bang Ipoel dengan nada serius.












