SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menguak dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua bidang strategis sekaligus di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, yakni Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Bina Marga.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Purnama, S.H., M.H., pada Rabu (11/6). Menurut Huda, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil ekspose internal.
“Modus yang kami temukan bukan hanya menyasar satu bidang saja. Dugaan kuat, pola yang sama terjadi baik di Bidang Sumber Daya Air maupun di Bidang Bina Marga pada tahun anggaran 2023 dan 2024,” ungkap Huda kepada awak media.
Penyidikan awal bermula dari indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Bidang Sumber Daya Air. Namun, penyelidikan berkembang ketika penyidik menemukan pola serupa pada kegiatan pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya di Bidang Bina Marga.
Kedua bidang tersebut diketahui mengelola anggaran cukup besar dalam dua tahun anggaran terakhir. Proyek-proyek yang ditangani mencakup pekerjaan fisik dan non-fisik yang seharusnya dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami menduga ada pihak-pihak yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan proyek-proyek ini demi keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” tegas Huda.
Meski tengah menyidik kasus besar yang melibatkan dua bidang strategis, Kejari Situbondo menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu pelaksanaan pembangunan maupun pengadaan barang/jasa yang sedang berjalan pada tahun anggaran 2025.
“Langkah ini justru menjadi bentuk dukungan agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih bersih, efektif, dan sesuai aturan. Kami menghormati proses pembangunan, tapi jangan jadikan program strategis sebagai tameng untuk kebal hukum,” tandasnya.
Terbongkarnya kasus ini menjadi sinyal keras kepada seluruh pejabat dan pemangku kebijakan agar tidak bermain-main dengan hukum selama menjalankan tugas. Selama dilakukan sesuai ketentuan, tidak ada yang perlu ditakutkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Situbondo juga menyerukan kepada seluruh pihak terkait—baik pejabat aktif maupun rekanan pihak ketiga seperti kontraktor dan penyedia jasa—untuk bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara jujur, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses penyidikan.
“Kami ingatkan, segala bentuk perintangan terhadap penyidikan akan kami tindak tegas sesuai hukum. Jangan coba-coba menghalangi jalannya proses hukum,” ujar Huda.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak-hak hukum sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Tak hanya menindak, Kejaksaan Negeri Situbondo juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal integritas tata kelola pemerintahan. Laporan masyarakat dianggap sebagai bagian penting dari penguatan proses hukum.
“Partisipasi publik sangat krusial. Jangan ragu menyampaikan laporan atau informasi. Kami siap melindungi pelapor dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk secara profesional,” pungkas Huda.










