Berita  

KKP Beri Waktu 14 Hari untuk PT Fuyuan Benahi Pengelolaan Limbah, Pemkab Situbondo Kawal Perbaikan

SITUBONDO (SBINews.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada perusahaan pengolahan rumput laut, PT Fuyuan Biologi Technology, untuk memperbaiki dan mengoptimalkan sistem pengelolaan limbah cair yang diduga menjadi penyebab pencemaran lingkungan di wilayah perairan Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Langkah tersebut diambil setelah KKP menerima aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan tersebut.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Sahono Budianto, mengatakan pihaknya turun langsung ke Situbondo atas arahan pimpinan KKP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai indikasi pencemaran di perairan laut akibat aktivitas pengolahan rumput laut.

Menurutnya, tim pengawas dari Direktorat Jenderal PSDKP telah berada di lapangan sejak Senin (22/6/2026) untuk melakukan pengumpulan informasi, meminta keterangan dari berbagai pihak, serta mengambil sampel air pada sejumlah titik yang dianggap menjadi lokasi penting pengamatan.

“Pengambilan sampel dilakukan sesuai metodologi dan standar operasional prosedur yang berlaku untuk memastikan seluruh proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sahono saat meninjau lokasi perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Ia menjelaskan, hasil pengawasan di lapangan menghasilkan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti perusahaan, terutama terkait proses pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke laut.

Menurut Sahono, tujuan utama dari perbaikan tersebut adalah memastikan air limbah yang keluar melalui titik outlet telah memenuhi baku mutu lingkungan dan kualitas air yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

KKP bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo kemudian memberikan waktu selama 14 hari kepada perusahaan untuk melakukan pembenahan terhadap sistem pengolahan limbah tersebut.

Selama masa perbaikan, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan atau daily report setiap hari kepada KKP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.

Baca Juga:
Diterpa Isu Lingkungan, Ratusan Karyawan PT Fuyuan Gantungkan Harapan pada Keberlangsungan Pabrik

“Harapannya persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga limbah atau air yang dibuang ke lingkungan telah memenuhi standar kualitas air yang ditentukan,” kata Sahono.

Ia menambahkan, sejumlah langkah teknis juga telah direkomendasikan kepada perusahaan, termasuk perlakuan kimia tertentu serta penyempurnaan sarana dan prasarana instalasi pengolahan limbah.

Seluruh rekomendasi teknis tersebut, lanjutnya, telah disampaikan secara langsung kepada pihak perusahaan dan mendapat komitmen untuk segera dilaksanakan.

Dalam kesempatan itu, Sahono juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pengawasan khusus terkait dugaan pencemaran di Situbondo masih difokuskan pada PT Fuyuan Biologi Technology.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyatakan Pemerintah Kabupaten Situbondo mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan KKP.

Bupati muda yang akrab disapa Mas Rio tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, Situbondo sejak awal telah dicanangkan sebagai daerah yang ramah terhadap investasi atau business friendly, namun setiap laporan dan aduan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti secara serius.

“Pengaduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu pemerintah daerah hadir bersama KKP untuk memastikan persoalan ini ditangani dengan baik,” ujarnya.

Mas Rio mengatakan pihak perusahaan telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan KKP dalam waktu 14 hari.

Pemkab Situbondo melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan menerima laporan perkembangan harian dari perusahaan sebagai bagian dari proses pengawasan bersama.

Ia berharap komitmen yang ditunjukkan perusahaan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya, terutama perusahaan penanaman modal asing yang beroperasi di Situbondo.

Baca Juga:
Berawal dari Live TikTok, Pemkab Situbondo Gerak Cepat Buka Posko Darurat untuk PMI di Timur Tengah

“Pengembangan investasi harus berjalan seiring dengan penegakan aturan dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Mas Rio juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah industri, khususnya mengenai limbah cair yang secara regulasi memang diperbolehkan dibuang ke laut sepanjang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan semata aktivitas pembuangan limbah itu sendiri, melainkan apakah kualitas limbah yang dibuang telah sesuai dengan standar lingkungan yang dipersyaratkan.

“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, agar semakin memahami pentingnya pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Hamzah - TimEditor: Redaksi
error: