SBINews.id – Peran masyarakat dalam pengawasan proyek pekerjaan pemerintah, baik fisik maupun pengadaan barang/jasa dilindungi dan diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Mekanisme pengaduan ini ditujukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Jenderal di Kementerian atau Inspektorat Daerah di Pemerintah Daerah, serta pihak terkait lainnya, dengan penjabaran sebagai berikut:
A. Unsur-Unsur APIP:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
- Inspektorat Jenderal (Itjen): Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada MENTERI atau KEPALA LEMBAGA PEMERINTAH.
- Inspektorat Provinsi: Bertanggung jawab kepada GUBERNUR.
- Inspektorat Kabupaten/Kota: Bertanggung jawab kepada BUPATI/WALIKOTA.
B. Unsur Kapabilitas APIP:
- Kapasitas: Kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan.
- Kewenangan: Otoritas yang dimiliki untuk melakukan pengawasan.
- Kompetensi Sumber Daya Manusia: Keahlian dan kualifikasi personel yang memadai.
DASAR HUKUM UTAMA PERAN MASYARAKAT.
Beberapa peraturan utama yang menjadi landasan peran masyarakat dalam pengawasan dan pengaduan penyimpangan proyek pemerintah meliputi:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021).
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang mengatur Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
MEKANISME PENGADUAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA (Perpres 16/2018 Pasal 77).
Untuk proyek fisik (seperti jalan, gedung) dan pengadaan barang/jasa lainnya:
- Mekanisme pengaduan masyarakat diatur secara spesifik:
-
- Penyampaian Pengaduan: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP (Inspektorat) atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian/Kejaksaan.
- Kelengkapan Bukti: Pengaduan harus disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik (nyata, dapat dipercaya, dan sah).
- Tindak Lanjut oleh APIP:
-
- APIP wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya.
- APIP harus melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan.
- Koordinasi APIP dan APH:
Jika pengaduan mengindikasikan adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara/daerah:
-
- APIP akan berkoordinasi dengan APH.
- Jika hasil koordinasi menemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
- Jika hasil koordinasi menemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses diserahkan kepada APH.
TATA CARA PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN UMUM (Permendagri 8/2023 dan Pedoman Internal Inspektorat).
Secara umum, tata cara pengaduan ke Inspektorat (APIP) sebagai wadah penanganan pengaduan masyarakat adalah:
A. Cara Penyampaian Pengaduan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui dua cara:
- Secara Langsung: Datang langsung ke kantor Inspektorat pada hari dan jam kerja untuk mengisi formulir pengaduan.
- Secara Tidak Langsung: Melalui media komunikasi yang disediakan seperti:
- Surat tertulis.
- Kotak pengaduan.
- Email atau aplikasi pengaduan online, misalnya, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
B. Kelengkapan Pengaduan (Minimal).
Agar pengaduan dapat ditindaklanjuti, biasanya harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
- Data Pelapor/Pengadu: Identitas lengkap (Nama, Alamat, Pekerjaan/Jabatan, No. Telepon) atau dapat dilakukan secara anonim/rahasia jika ada kekhawatiran ancaman, namun identitas diri sangat dianjurkan untuk memudahkan klarifikasi.
- Data Terlapor: Nama, Alamat, dan Pekerjaan/Jabatan pihak yang diduga melakukan penyimpangan.
- Uraian Dugaan Penyimpangan: Menjelaskan secara rinci apa, di mana, kapan, bagaimana penyimpangan terjadi (misalnya: pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi, adanya pungli, atau indikasi mark-up).
- Bukti Pendukung: Harus menyertakan bukti yang relevan seperti: foto, dokumen, rekaman, atau keterangan saksi untuk mendukung dugaan.
C. Proses Analisis dan Tindak Lanjut.
- Analisis Pengaduan: Inspektorat akan membentuk Tim Analisa Pengaduan untuk meninjau kelayakan dan kelengkapan informasi.
- Verifikasi dan Klarifikasi: Jika informasi kurang lengkap, petugas akan menginformasikan kepada Pelapor untuk melengkapi. Kemudian, APIP dapat melakukan klarifikasi dengan mengumpulkan bukti, meminta pernyataan, atau keterangan.
- Pemeriksaan/Audit: Jika terbukti layak, APIP akan melaksanakan pemeriksaan atau audit sesuai standar yang berlaku.
- Rekomendasi: Hasil pemeriksaan dapat berupa rekomendasi perbaikan administratif, sanksi disiplin, atau diserahkan kepada APH jika ditemukan indikasi pidana.
- Pemantauan: Inspektorat wajib memantau dan memutakhirkan data tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.
PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI (PP 22/2020 dan Permen PUPR).
Selain mekanisme pengaduan umum, dalam proyek jasa konstruksi (pekerjaan fisik), terdapat penekanan pada peran masyarakat:
- Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi: Pemerintah dapat melibatkan masyarakat jasa konstruksi (organisasi profesi, asosiasi) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi (PP Nomor 22 Tahun 2020).
- Pengawasan Jalan: Khusus untuk penyelenggaraan jalan, masyarakat berhak melaporkan penyimpangan terhadap pemanfaatan, penggunaan, dan pemeliharaan jalan kepada penyelenggara jalan (Kementerian PUPR/Dinas PU setempat), sebagaimana diatur dalam pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR.












