SITUBONDO (SBINews.id) – Rencana penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Juli–Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi arah organisasi ke depan. Agenda tersebut akan diawali dengan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) pada April 2026. Rais Aam Miftachul Akhyar menyebut rangkaian ini sebagai kesempatan untuk “membuka lembaran baru” dalam perjalanan NU.
Namun demikian, lembaran baru tersebut dinilai tidak akan bermakna jika tidak diiringi dengan perubahan nilai. Muktamar tidak cukup dimaknai sebagai forum pergantian kepemimpinan semata, melainkan harus menjadi arena penentuan arah moral organisasi. Dalam konteks ini, prinsip “ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor” mengemuka sebagai standar etik yang perlu ditegaskan.
Secara sosiologis, NU dipandang bukan hanya sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai jaringan sosial yang menopang kepercayaan publik. Konsep ini sejalan dengan teori social capital yang diperkenalkan oleh Robert D. Putnam, yang menekankan pentingnya norma, kepercayaan, dan relasi sosial dalam menjaga kohesi masyarakat. Ketika kepercayaan tersebut terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh organisasi, tetapi juga oleh struktur sosial yang lebih luas.
Dalam beberapa waktu terakhir, PBNU dihadapkan pada tantangan krisis kepercayaan, terutama terkait isu tata kelola haji. Persoalan yang mencakup kuota, layanan katering, pemondokan, hingga pengadaan fasilitas itu telah memengaruhi persepsi publik, terlepas dari proses hukum yang masih berjalan. Dalam perspektif teori legitimasi yang dipopulerkan oleh Max Weber, otoritas kepemimpinan tidak hanya bertumpu pada prosedur formal, tetapi juga pada kepercayaan moral.
Situasi tersebut menegaskan pentingnya integritas sebagai fondasi utama kepemimpinan. Secara etis dan organisatoris, pihak-pihak yang terseret atau terindikasi dalam praktik korupsi dinilai kehilangan dasar moral untuk melanjutkan kepemimpinan. Karena itu, Muktamar diharapkan berfungsi sebagai mekanisme korektif, bukan sekadar reproduksi kekuasaan.
Di sisi lain, dinamika menjelang Muktamar juga diwarnai oleh konsolidasi kelompok kepentingan. Salah satunya terlihat dalam forum Halal Bihalal Ikatan Alumni PMII, di mana Muhaimin Iskandar dan Nusron Wahid menyampaikan pandangan mengenai peran alumni PMII dalam kepemimpinan PBNU. Mereka menilai bahwa alumni PMII memiliki kapasitas untuk mengisi posisi strategis dalam organisasi.
Pandangan tersebut memunculkan diskursus yang lebih luas mengenai keterbukaan kepemimpinan di tubuh NU. Sejumlah kalangan menilai bahwa kepemimpinan PBNU seharusnya tidak dibatasi oleh latar belakang organisasi tertentu. Tidak hanya alumni PMII, kader dari berbagai organisasi kepemudaan seperti HMI, GMNI, maupun elemen lain dinilai memiliki peluang yang sama, selama memenuhi kriteria utama.
Dalam kerangka ini, prinsip ABUKTOR menjadi relevan sebagai standar minimum. Pertama, prinsip ini menegaskan penolakan terhadap kepemimpinan yang tercemar praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik seperti sektor haji. Kedua, ABUKTOR juga mengandung penolakan terhadap praktik politik uang dalam proses Muktamar.
Dalam teori demokrasi modern, praktik tersebut dikenal sebagai clientelism, yaitu pertukaran dukungan politik dengan imbalan material. Fenomena ini terbukti dalam berbagai studi dapat merusak proses demokrasi dan melemahkan institusi dalam jangka panjang. Jika dibiarkan, Muktamar NU berpotensi kehilangan karakter sebagai forum ulama dan berubah menjadi arena transaksi kepentingan.
Oleh karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang layak memimpin NU seharusnya tidak hanya berfokus pada identitas atau asal-usul kader. Pendekatan meritokrasi menjadi relevan, di mana kualitas dan integritas menjadi dasar utama dalam menentukan legitimasi kepemimpinan.
Muktamar NU 2026 diharapkan menjadi titik balik untuk memulihkan kepercayaan publik, menegaskan kembali nilai-nilai organisasi, serta memastikan bahwa NU tetap berdiri sebagai kekuatan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa langkah korektif yang tegas, organisasi ini berisiko kehilangan basis moral yang selama ini menjadi fondasinya.
Dalam konteks tersebut, prinsip ABUKTOR tidak lagi sekadar slogan, melainkan menjadi syarat minimum bagi keberlanjutan NU. Sebelum menentukan siapa yang akan memimpin, hal paling mendasar yang harus dipastikan adalah bahwa kepemimpinan tersebut bersih dari praktik korupsi.
Oleh:
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU Kyai Kampung












