Pemkab Situbondo Salurkan Hibah Rp1,1 Miliar untuk Tempat Ibadah di 17 Kecamatan

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran tempat ibadah sebagai pusat kegiatan spiritual dan sosial masyarakat. Komitmen itu diwujudkan melalui penyaluran dana hibah sebesar Rp1,175 miliar lebih kepada masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya yang tersebar di 17 kecamatan.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan menjadi bukti bahwa Pemkab Situbondo tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan kebutuhan rohani masyarakat. Wakil Bupati Situbondo, Hj. Ulfiyah, secara langsung menyerahkan bantuan tersebut, Kamis (7/8/25), sekaligus memberikan pernyataan tegas mengenai isu yang beredar terkait penghapusan dana hibah untuk tempat ibadah.

“Isu penghapusan dana hibah tidak benar. Hari ini kami buktikan bahwa pemerintah tetap konsisten mendukung pembangunan keagamaan. Tempat ibadah harus menjadi ruang yang layak dan nyaman bagi umat,” ujar perempuan yang akrab disapa Mbak Ulfi itu di hadapan perwakilan penerima hibah.

Mbak Ulfi menekankan bahwa tempat ibadah memiliki fungsi strategis dalam membentuk karakter dan nilai-nilai masyarakat, mulai dari usia dini hingga dewasa. Menurutnya, perhatian terhadap tempat ibadah, utamanya yang berada di pelosok desa, menjadi indikator keberpihakan pemerintah terhadap kehidupan spiritual rakyatnya.

Ia mengungkapkan, masih banyak rumah ibadah di daerah yang belum memiliki sarana pendukung yang layak. “Ada tempat ibadah yang bahkan belum punya tempat wudu. Jamaah harus berwudu di tempat seadanya. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Pembangunan spiritual masyarakat dimulai dari tempat ibadah yang layak,” tambahnya.

Dana hibah yang disalurkan kali ini bersifat variatif, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp250 juta. Jumlah bantuan disesuaikan dengan proposal dan kebutuhan masing-masing lembaga yang mengajukan permohonan. Penyaluran dilakukan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo.

Baca Juga:
KPUD Situbondo Gelar Media Gathering

Dalam sambutannya, Mbak Ulfi juga mengutip dawuh KH. Raden Ahmad Azaim Ibrahimy dari Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo. “Guru ngaji di musala adalah guru pertama anak-anak dalam mengenal huruf hijaiyah. Maka, doa mereka penting untuk mengantarkan Situbondo menuju kemajuan,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Situbondo yang diwakili Kasi Intelijen, Huda Hazamal, memberikan penekanan penting dalam aspek pengawasan dana hibah. Ia mengingatkan seluruh penerima agar mengelola bantuan secara transparan dan akuntabel.

“Dana ini berasal dari keuangan daerah, maka harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Laporan penggunaan harus disampaikan maksimal akhir Desember 2025,” tegas Huda.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan dana hibah agar tidak terjadi penyimpangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Menurut Huda, pendampingan akan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

Bantuan hibah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan serta menjadikan tempat ibadah sebagai pusat pembinaan umat dan pemersatu masyarakat. Pemerintah berharap sinergi antara perangkat daerah, tokoh agama, dan masyarakat terus terjaga demi menciptakan lingkungan spiritual yang sehat dan produktif.

Penulis: Hamzah Editor: Redaksi
error: