SITUBONDO – Seorang pemuda berinisial FGBB (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap oleh Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo atas serangkaian kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban yang kehilangan berbagai barang, mulai dari termos nasi, mesin air, meja lipat, tenda, hingga pompa air sanyo. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka pada Senin, 1 September 2025.
“Pelaku melakukan aksinya berulang kali di berbagai lokasi, mulai dari gerobak makanan, rumah warga, hingga halaman taman kanak-kanak,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.
Berdasarkan catatan kepolisian, FGBB tercatat sudah beraksi di beberapa tempat berbeda. Di antaranya, ia mencuri termos nasi di Desa Sumberkolak dan Desa Ardirejo, mesin air di Desa Paowan, serta meja lipat dan tenda di TK Kartika Situbondo. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Barang-barang curian tersebut sempat disimpan pelaku di rumah bibinya di Kelurahan Mimbaan. Namun, sebelum sempat menjualnya, FGBB lebih dulu ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Saat ini, FGBB sudah ditahan di Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka. Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.