SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diharapkan mampu menjadi pijakan baru dalam mewujudkan lingkungan sehat dan ramah masyarakat.
Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah atau yang akrab disapa Mbak Ulfi, menegaskan bahwa regulasi ini bukanlah bentuk larangan total bagi masyarakat untuk merokok, melainkan sebatas pengaturan lokasi-lokasi tertentu yang tidak diperbolehkan menjadi area merokok.
Menurutnya, pengaturan ini akan berlaku di sejumlah titik vital seperti fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, rumah ibadah, serta fasilitas umum lainnya yang kerap digunakan masyarakat.
“Ranperda ini dibuat bukan untuk melarang, tetapi mengatur agar hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan kesehatan juga terpenuhi,” ujarnya, Jumat (22/8/25).
Mbak Ulfi menambahkan, inisiatif penyusunan Ranperda KTR lahir dari kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Sebab, dampak asap rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga perokok pasif yang tanpa sadar turut menghirupnya.
“Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan sehat tanpa melanggar hak masyarakat yang memilih untuk merokok, juga tetap menghormati mereka yang menggantungkan hidup dari tembakau dan industri rokok,” kata Ulfi menegaskan.
Meski demikian, Pemkab Situbondo menyadari tantangan besar dalam penyusunan aturan ini. Pasalnya, Jawa Timur dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Sektor ini juga menjadi penyokong perekonomian, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami paham banyak warga bergantung pada tembakau, mulai dari petani hingga buruh pabrik rokok. Karena itu, aturan ini disusun dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Jika nantinya disahkan, Ranperda KTR ini akan menjadi pedoman baru dalam penataan ruang publik di Situbondo. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan tembakau.
“Intinya bukan melarang, tapi mengatur. Harapan kami masyarakat dapat memahami tujuan Ranperda ini demi kebaikan bersama,” ungkap Mbak Ulfi.
Tak hanya itu, Pemkab juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan demi penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.
“Kami komitmen jika ada saran, kritik, serta pandangan umum dari seluruh fraksi. Nantinya akan kami bahas lebih lanjut hingga bisa disahkan, sehingga Kabupaten Situbondo bisa menjadi kabupaten sehat dan kabupaten layak anak,” tegasnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Rudi Afianto, menyampaikan sejumlah catatan penting. Menurutnya, Ranperda KTR harus memuat keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan hidup para petani maupun pekerja pabrik rokok.
“Regulasi ini harus seimbang. Jangan sampai merugikan kelompok masyarakat yang hidup dari industri tembakau,” ujar Rudi.
Rudi juga mengingatkan agar Ranperda tidak berhenti sebagai aturan formalitas belaka. Ia menekankan pentingnya kejelasan teknis pelaksanaan, termasuk siapa pihak yang berwenang menindak jika terjadi pelanggaran.
“Jangan hanya hitam di atas putih. Harus jelas siapa yang menindak jika ada pelanggaran di lapangan,” katanya.
Selain itu, menurutnya, aturan ini juga harus dilengkapi dengan sanksi yang tegas dan terukur. Tanpa adanya sanksi yang jelas, regulasi dikhawatirkan hanya menjadi hiasan semata.
“Jika tidak ada sanksi yang jelas, siapa yang akan menindak, bagaimana anggarannya, dan bagaimana regulasinya. Jangan sampai setelah ditetapkan menjadi perda, terjadi pelanggaran tapi semua pihak saling lempar tanggung jawab. Itu yang harus kita hindari,” tegasnya.












