Situbondo, SBINews.id – Mantan Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, resmi menjadi tersangka karena diduga telah menyalahgunakan dana desa pada tahun 2019. Kejaksaan Negeri Situbondo telah menahan yang bersangkutan sejak Senin (22/4/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., melalui Kasi Pidsus, Ferry Hari Ardianto, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka Akhmat diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi atas perbuatannya mengurangi volume bahan dalam proyek pembangunan pagar pemakaman umum yang dibiayai oleh Dana Desa tahun anggaran 2019 di Desa Wringinanom.
Ferry menjelaskan bahwa penahanan Akhmat didasarkan pada beberapa alasan, termasuk kekhawatiran bahwa ia akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya. “Mulai hari ini, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Situbondo,” ujar Ferry dengan tegas.
Akhmat berpotensi terjerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya, mantan Kades Wringinanom ini terancam menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ferry juga menyatakan bahwa berdasarkan laporan awal pada tahun 2023, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa oleh Akhmat diperkirakan sebesar Rp. 275 juta rupiah. Namun, audit ulang menunjukkan bahwa kerugian negara lebih besar, yaitu Rp. 287.979.606,62.
Informasi tambahan, Akhmat telah dilaporkan pada tahun 2023 lalu dan telah diperingatkan oleh kejaksaan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, maka pada hari ini, Kejari Situbondo resmi menyematkan rompi berwarna pink kepada Akhmat saat digelandang dan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Situbondo.
Pewarta: Hamzah/Tim
Editor: Redaksi