Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Panji

SITUBONDO (SBINews.id) – Kesigapan Polres Situbondo dalam merespons laporan masyarakat kembali ditunjukkan. Menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Panji, Regu Patroli Kota (Patko) Sat Samapta bergerak cepat dan berhasil mengamankan ratusan botol miras dari sebuah rumah di Jalan Konsen, Kelurahan Mimbaan, Minggu (7/11/25) malam.

Operasi penindakan dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB. Tim patroli yang dipimpin oleh Aiptu Rony Wahyudianto bersama empat personel mendatangi rumah yang dilaporkan warga karena dicurigai menjadi tempat penjualan miras ilegal. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 137 botol arak yang disimpan di dalam rumah tersebut.

Pemilik rumah berinisial Bun (63) tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Seluruh botol miras yang diamankan diketahui siap edar dan disimpan tanpa izin, sehingga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Kasat Samapta Polres Situbondo, IPTU H. Rachman F. K., S.H., M.M., menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya peredaran miras di kawasan permukiman warga.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak ke lokasi. Kami memastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan cepat dan profesional, karena peredaran miras sering menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Meski menemukan barang bukti dalam jumlah ratusan botol, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tersebut. Pemilik rumah diberi pembinaan dan pemahaman mengenai bahaya konsumsi miras, baik dari sisi kesehatan maupun dampaknya terhadap keamanan lingkungan, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi. Konsumsi miras kerap memicu kekerasan, kecelakaan, hingga keributan. Ini yang harus dipahami bersama demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” tambah IPTU Rachman.

Baca Juga:
Akibat Memukul Anak Dibawah Umur, Warga Juglangan Dilaporkan Ke PPA Polres Situbondo

Dalam proses penindakan, seluruh botol miras beserta identitas diri pemilik rumah berupa KTP diamankan sebagai barang bukti untuk diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Samapta juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi dinilai sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Situbondo.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Kepedulian warga adalah kunci utama terciptanya keamanan lingkungan. Jika menemukan penjualan miras, keributan, atau potensi gangguan kamtibmas lainnya, jangan ragu menghubungi layanan Polisi 110. Layanan ini gratis dan langsung direspons oleh petugas patroli,” pungkasnya.

Penulis: Humas Sat Samapta Polres SitubondoEditor: Hamzah
error: