SITUBONDO (SBINews.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2025, dengan memfokuskan dana tersebut untuk kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Total alokasi DBHCHT untuk Satpol PP Situbondo tahun ini mencapai sekitar Rp.4 miliar lebih.
Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendi, SSTP., M.Si., menjelaskan bahwa fokus ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang secara jelas mengarahkan anggaran DBHCHT di instansi mereka untuk kegiatan penegakan hukum.
“Yang jelas anggaran DBHCHT di Satpol PP adalah kegiatan penegakan hukum. Karena kita sudah ada aturan atau regulasi yang mengatur di situ. Di PMK 72 tahun 2024 sudah jelas, rasanya kegiatan di Satpol PP, anggaran DBHCHT itu untuk kegiatan penegakan hukum,” ujar Kasatpol PP Sopan Efendi dalam wawancara eksklusif.
Program penegakan hukum yang dijalankan Satpol PP mencakup dua sisi utama: sosialisasi dan operasi penindakan. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan sarana pendukung kegiatan.
Meskipun baru memulai pada bulan Juni 2025, Satpol PP Situbondo telah aktif melakukan operasi dan kegiatan lainnya, termasuk pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan tindakan tegas yang baru-baru ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Pada tanggal 4 Oktober 2025, Pemkab Situbondo, berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Jember dan didukung penuh oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)—termasuk Polres, Kodim, dan Kejaksaan Negeri—telah memusnahkan secara besar-besaran 139.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Rokok ilegal ini merupakan hasil operasi gabungan selama periode Januari hingga September 2025, yang penindakannya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai senilai lebih dari Rp104 juta.
Kegiatan pemusnahan ini bertujuan ganda: mengurangi peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat dari produk berbahaya, dan secara tidak langsung meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi DBHCHT.
Dalam menjalankan operasi penindakan, Satpol PP Situbondo tidak bergerak sendiri. Kasat Sopan Efendi mengungkapkan bahwa pihaknya selalu bersinergi dengan instansi samping, yakni TNI-Polri (Kodim 0823 dan Polres Situbondo), Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Garnisun.
“Selama ini kita bersinergi dengan instansi samping. Di antara yang selalu mendampingi kami adalah dari TNI Polri, dari Kodim 0823, dari Polres Situbondo, dari Kejaksaan Negeri Situbondo, juga dari Garnisun. Jadi dalam setiap kegiatan penindakan kita selalu didampingi oleh rekan-rekan dari jasa samping,” tegasnya, sembari menyampaikan terima kasih atas izin dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan Forkopimda.
Meskipun demikian, Sopan Efendi juga meluruskan persepsi masyarakat bahwa Satpol PP adalah pelaksana operasi. Ia menjelaskan bahwa Satpol PP hanya mendampingi Petugas dari Bea Cukai, karena institusi inilah yang memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait cukai.
Pada sisi sosialisasi, terdapat penyesuaian regulasi di tahun 2025 ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya di bawah PMK sebelumnya yang memungkinkan penyelenggaraan event besar, PMK yang berlaku saat ini membatasi kegiatan sosialisasi hanya sebanyak enam kali, dengan lima di antaranya harus berupa kegiatan tatap muka.
Kegiatan tatap muka ini diarahkan pada pembinaan dan sosialisasi di bidang cukai dengan sasaran Lintas Masyarakat (Limas), tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di tingkat kecamatan. Dalam sosialisasi ini, Satpol PP menggandeng berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kodim, Polres, anggota Komisi I DPRD, dan pihak Bea Cukai.
Tujuannya adalah agar para peserta ini dapat menjadi “pemicu” (trigger) informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing mengenai bahaya rokok ilegal, manfaat pajak rokok legal, dan bagaimana bersikap jika mendapati peredaran rokok ilegal yang merugikan Pemkab Situbondo.
Satpol PP juga menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat DBHCHT untuk pembangunan daerah. Selain itu, program sosialisasi juga melibatkan Diskominfo untuk penyebaran informasi melalui media elektronik.
Untuk penguatan internal, Satpol PP Situbondo memiliki dua agenda utama:
- Bimbingan Teknis (BIMTEK): Pelatihan teknis bagi tim Sistem Informasi Rokok Ilegal (Sirolek), yaitu tim pencari data di lapangan. Pelatihan ini juga mencakup pembelajaran ilmu intelijen dari TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk membekali tim dalam pencarian informasi.
- Peningkatan Kapasitas SDM: Kegiatan dengan sasaran tim pencari informasi, yang juga menghadirkan narasumber dari instansi samping (Kejaksaan, Polres, Kodim).
Menanggapi potensi benturan dengan pihak pedagang rokok ilegal, Kasat Sopan Efendi mengakui bahwa benturan dan upaya-upaya penegakan hukum di lapangan pasti ada. Hal inilah yang mendasari pentingnya Satpol PP untuk selalu bersinergi dan tidak bergerak sendiri dalam setiap penindakan. (ADV)