Satreskrim Polres Situbondo Ungkap Kasus Perampokan Nenek di Mangaran, Pelaku Bertetangga dengan Korban

Sumber: Subbag Humas Polres Situbondo

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 71 tahun di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kampung Trebungan Barat, Desa Trebungan.

Korban diketahui bernama Marsina alias Bu Mang (71). Saat kejadian, ia tengah duduk wiridan sambil menunggu waktu salat Isya, usai melaksanakan salat Magrib. Namun, tanpa disangka, aksi keji itu justru terjadi di momen sakral tersebut.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Tim gabungan dari Unit Pidum, Unit Resmob, dan Polsek Mangaran berhasil menangkap pelaku pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan. Pelaku berinisial S alias Wawa (53), warga Kecamatan Mangaran, yang ternyata masih bertetangga dengan korban,” ungkap AKP Agung Hartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek korban terkait masalah utang piutang. Pelaku kemudian nekat melakukan tindakan kekerasan saat melihat kesempatan.

“Pelaku memukul korban dengan sebilah kayu sepanjang 75 sentimeter. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala dan wajah, kedua matanya memar, serta beberapa giginya tanggal,” jelas AKP Agung Hartawan.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku diduga mengambil kalung emas seberat 10 gram yang saat itu dikenakan korban. Meski demikian, pelaku masih membantah telah merampas perhiasan tersebut.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan media online lokal karena menyita perhatian publik. Selain karena korban merupakan lansia yang dikenal warga sekitar, kejadian itu juga berlangsung di dalam rumah saat korban sedang beribadah.

Baca Juga:
Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polres Pamekasan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain sebilah kayu yang digunakan memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan. Namun, kalung emas yang diduga dirampas pelaku belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian.

“Kami sudah lakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta meminta visum dari pihak rumah sakit untuk korban. Tersangka sudah kami tetapkan dan saat ini dalam penahanan,” tambah Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka S alias Wawa dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan, termasuk kalung emas milik korban.

Polres Situbondo juga menyampaikan komitmen untuk merespon cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang melibatkan kelompok rentan seperti lansia. “Kami akan terus hadir memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat, apalagi bagi warga lanjut usia yang harus mendapat perlindungan khusus,” tutup AKP Agung.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: