Berita  

Sidang Dugaan Penyelewengan Bapang Berlangsung Hambar, Kepala Desa Seletreng Mangkir dari Persidangan

SITUBONDO (SBINews.id) – Sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan distribusi beras Bantuan Pangan (Bapang) yang menjerat terdakwa berinisial AK dan RD kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat. Persidangan yang berlangsung pada hari itu berjalan relatif landai dan terkesan hambar, tanpa dinamika berarti ataupun pengungkapan fakta baru yang mencolok. Majelis hakim memfokuskan agenda sidang pada pemeriksaan saksi-saksi yang telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, tidak semua saksi yang dipanggil memenuhi panggilan pengadilan. Beberapa saksi tercatat mangkir, termasuk salah satunya Kepala Desa Seletreng. Ketidakhadiran kepala desa tersebut disebutkan dengan alasan sedang berada di luar kota.

Situasi ini membuat jalannya persidangan berlangsung singkat dan minim perdebatan. Keterangan saksi yang hadir dinilai hanya memperkuat fakta-fakta yang sebelumnya telah muncul dalam persidangan sebelumnya, tanpa adanya pengembangan substansi perkara yang signifikan.

Kuasa hukum terdakwa AK, Jayadi, S.H., usai persidangan menilai bahwa sidang kali ini tidak menghadirkan hal-hal yang substansial. Menurutnya, agenda pemeriksaan saksi hanya sebatas mengonfirmasi penggunaan delapan sak beras Bapang yang didakwakan kepada kliennya.

“Tidak ada yang menarik. Tadi hanya sekadar memastikan bahwa beras delapan sak yang didakwakan itu diserahkan dan dipakai untuk upah tenaga penyalur,” ujar Jayadi. Kamis (18/12/25).

Ia menjelaskan, tenaga penyalur yang dimaksud berjumlah empat orang yang berasal dari desa setempat. Dalam persidangan, keempat saksi tersebut hadir dan mengakui bahwa mereka memang menerima beras tersebut sebagai upah atas pekerjaan penyaluran bantuan pangan.

“Empat orang itu hadir sebagai saksi, mereka menerima dan mengakui sendiri bahwa beras tersebut diterima sebagai upah. Itu saja yang saya pastikan di persidangan,” tegas Jayadi.

Baca Juga:
Tuntutan Kakek Masir Diturunkan Jadi Enam Bulan, Nasim: NKI Akan Jemput dan Mengantarkan Pulang

Sementara itu, aktivis sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penyelewengan Bapang ini, H. Moh. Sadik, menyoroti rendahnya tingkat kehadiran saksi dalam persidangan. Ia menyebut, dari total 16 saksi yang dipanggil oleh JPU, hanya sembilan orang yang hadir memenuhi panggilan.

“Dari 16 saksi yang dipanggil, yang hadir cuma sembilan saksi,” ungkap Sadik kepada wartawan. Kamis (18/12/25).

Ia menduga terdapat setidaknya dua faktor penyebab ketidakhadiran sejumlah saksi tersebut. Pertama, terkait teknis pemanggilan saksi yang dinilainya kurang ideal. Menurut Sadik, ada saksi yang menerima surat undangan pemanggilan pada waktu yang tidak wajar.

“Ada kemungkinan karena undangan itu diberikan sekitar jam 11 malam lewat petugas pengadilan. Itu bisa jadi salah satu penyebab,” ujarnya.

Faktor kedua, lanjut Sadik, berkaitan dengan identitas saksi yang dipanggil. Beberapa saksi yang tidak hadir disebut-sebut merupakan pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam distribusi maupun penerimaan beras Bapang, termasuk Kepala Desa Seletreng, saksi penerima yang diduga berasal dari unsur RT, serta pihak penjual beras.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa saksi dari unsur penyalur tahap pertama, yakni perangkat desa bernama RD dan SYT. Selain itu, saksi pembeli juga turut diperiksa. Namun, saksi penjual beras tidak hadir tanpa keterangan rinci di persidangan.

“Tadi yang diperiksa itu penyalur tahap satu, yang dilakukan oleh perangkat desa saudara RD dan SYT. Kemudian juga saksi pembeli. Sementara penjual tidak hadir,” jelas Sadik.

Meski persidangan kali ini dinilai belum menggali seluruh fakta secara menyeluruh, Sadik memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penyelewengan Bapang ini masih akan berlanjut. Ia menyebut agenda persidangan berikutnya masih akan difokuskan pada pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Baca Juga:
Pasca Pelantikan Rektor Unars, Karnadi: Bahkan Tidak Diberi Waktu Untuk Memberikan Sambutan

“Insya Allah masih ada pemanggilan saksi-saksi lagi di sidang berikutnya,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyelewengan distribusi beras Bantuan Pangan di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, ini terus menjadi perhatian publik, mengingat bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Publik kini menanti kelanjutan persidangan dan kehadiran saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara distribusi Bapang yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: