SBINews.id – Situbondo | Sebanyak 266 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo memenuhi syarat mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024. Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, menyatakan bahwa jumlah warga binaan di Rutan Situbondo sebanyak 452 orang, terdiri dari 356 narapidana dan 96 tahanan, dengan rincian remisi:
Remisi Umum I:
- 1 bulan: 97 orang
- 2 bulan: 69 orang
- 3 bulan: 65 orang
- 4 bulan: 20 orang
- 5 bulan: 9 orang
Total: 260 orang
Remisi Umum II:
- 1 bulan: 2 orang
- 2 bulan: 2 orang
- 3 bulan: 1 orang
- 5 bulan: 1 orang
Total: 6 orang
Dari 266 orang yang mendapatkan remisi umum II, enam orang di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas. Mereka adalah:
- Anas Ariyanto Bin Savi: Kasus perjudian, masa pidana 9 bulan, remisi 1 bulan
- Andrew Rahmat Prasetyo Bin Didik Sumartono: Kasus pencurian, masa hukuman 2 tahun, remisi 3 bulan
- Mahrus Bin Sulaiman: Kasus pencurian, masa hukuman 1 tahun 4 bulan, remisi 2 bulan
- Mazirat Bin Asmun (Alm): Kasus perampokan, masa hukuman 1 tahun 3 bulan, remisi 2 bulan
- Mochamad Cholid Bin Addi Wibowo: Kasus kesehatan, masa hukuman 10 bulan, remisi 1 bulan
- Utama Setia Budi Bin Totok Sugiyantoro: Kasus narkotika, masa hukuman 5 tahun 6 bulan, remisi 5 bulan
Remisi per Kasus:
- Narkotika: 83 orang
- Kehutanan: 9 orang
- Korupsi: 6 orang
- Pencurian: 72 orang
- Perlindungan Anak: 9 orang
- Kesehatan: 20 orang
- Pembunuhan: 5 orang
- Penipuan: 10 orang
- Penganiayaan: 11 orang
- Penggelapan: 13 orang
- Informasi dan Transaksi Elektronik: 5 orang
- Penadahan: 3 orang
- Perjudian: 5 orang
- Pemalsuan Surat: 1 orang
- Pemerasan atau Mengancam: 1 orang
- Perampokan: 1 orang
- Pengeroyokan: 5 orang
- Kekerasan: 1 orang
- Pelanggaran Lalu Lintas: 4 orang
- Senjata Tajam/Api/Bahan Peledak: 1 orang
- Kesusilaan: 1 orang
Sebanyak 186 orang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi umum karena masih berstatus tahanan, Register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani hukuman 6 bulan masa pidana, pencabutan PB/CB, masih dalam proses remisi susulan atau perbaikan, dan narapidana baru dari Rutan Medaeng.
Pewarta: Hamzah/Tim
Editor: Redaksi