266 WBP Rutan Situbondo Dapat Remisi HUT ke-79 RI

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Agu 2024 12:50 0 72 Editor

SBINews.id – Situbondo | Sebanyak 266 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo memenuhi syarat mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024. Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, menyatakan bahwa jumlah warga binaan di Rutan Situbondo sebanyak 452 orang, terdiri dari 356 narapidana dan 96 tahanan, dengan rincian remisi:

 

Remisi Umum I:

  • 1 bulan: 97 orang
  • 2 bulan: 69 orang
  • 3 bulan: 65 orang
  • 4 bulan: 20 orang
  • 5 bulan: 9 orang

Total: 260 orang

 

Remisi Umum II:

  • 1 bulan: 2 orang
  • 2 bulan: 2 orang
  • 3 bulan: 1 orang
  • 5 bulan: 1 orang

Total: 6 orang

 

Dari 266 orang yang mendapatkan remisi umum II, enam orang di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas. Mereka adalah:

  1. Anas Ariyanto Bin Savi: Kasus perjudian, masa pidana 9 bulan, remisi 1 bulan
  2. Andrew Rahmat Prasetyo Bin Didik Sumartono: Kasus pencurian, masa hukuman 2 tahun, remisi 3 bulan
  3. Mahrus Bin Sulaiman: Kasus pencurian, masa hukuman 1 tahun 4 bulan, remisi 2 bulan
  4. Mazirat Bin Asmun (Alm): Kasus perampokan, masa hukuman 1 tahun 3 bulan, remisi 2 bulan
  5. Mochamad Cholid Bin Addi Wibowo: Kasus kesehatan, masa hukuman 10 bulan, remisi 1 bulan
  6. Utama Setia Budi Bin Totok Sugiyantoro: Kasus narkotika, masa hukuman 5 tahun 6 bulan, remisi 5 bulan

 

Remisi per Kasus:

  • Narkotika: 83 orang
  • Kehutanan: 9 orang
  • Korupsi: 6 orang
  • Pencurian: 72 orang
  • Perlindungan Anak: 9 orang
  • Kesehatan: 20 orang
  • Pembunuhan: 5 orang
  • Penipuan: 10 orang
  • Penganiayaan: 11 orang
  • Penggelapan: 13 orang
  • Informasi dan Transaksi Elektronik: 5 orang
  • Penadahan: 3 orang
  • Perjudian: 5 orang
  • Pemalsuan Surat: 1 orang
  • Pemerasan atau Mengancam: 1 orang
  • Perampokan: 1 orang
  • Pengeroyokan: 5 orang
  • Kekerasan: 1 orang
  • Pelanggaran Lalu Lintas: 4 orang
  • Senjata Tajam/Api/Bahan Peledak: 1 orang
  • Kesusilaan: 1 orang

 

Sebanyak 186 orang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi umum karena masih berstatus tahanan, Register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani hukuman 6 bulan masa pidana, pencabutan PB/CB, masih dalam proses remisi susulan atau perbaikan, dan narapidana baru dari Rutan Medaeng.

 

Pewarta: Hamzah/Tim

Editor: Redaksi

LAINNYA
error: