Berita  

Sengketa Akses Jalan Warga di Kilensari Panarukan Memanas, Perundingan Berjalan Alot 

SITUBONDO – Sengketa penguasaan lahan kembali mencuat di Dusun Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Perselisihan ini dipicu oleh pemanfaatan sebidang tanah untuk akses jalan warga, yang belakangan diketahui merupakan bagian dari lahan bersertifikat milik pribadi.

Konflik ini menyeret dua kubu: H Anang selaku pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1491, dan Yazid Hasyim, perwakilan dari warga pengguna akses jalan tersebut.

Persoalan memuncak ketika H Anang merasa keberatan atas penggunaan tanahnya yang dianggap melebihi kesepakatan awal. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2013 dirinya pernah diminta persetujuan oleh tiga tokoh masyarakat setempat—H Mujati, almarhum Surahwi (yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Desa), dan Nizar—untuk membolehkan pengaspalan jalan melintasi sebagian tanah miliknya.

“Saat itu saya diminta memberikan izin agar lahan saya dijadikan akses jalan, dengan syarat dan kompensasi tertentu. Saya setuju karena ini untuk kepentingan umum,” ujar H Anang saat ditemui usai perundingan, Sabtu (21/6/25).

Namun seiring berjalannya waktu, menurut pengakuan H Anang, pembangunan jalan tersebut ternyata memakan area lahannya lebih luas dari yang ia pahami semula. Terlebih lagi, pengaspalan dilakukan tanpa memberitahunya secara langsung, sehingga ia merasa haknya terlanggar.

“Seandainya saya dihadirkan saat pengaspalan, saya bisa mengawasi. Ini tidak ada koordinasi sama sekali. Saya kecewa, karena saya merasa dirugikan,” imbuhnya.

Dok.Foto: pagar lahan sebelum dirusak

H Anang kemudian melakukan pemagaran di lahan miliknya. Itu dikerjakan sekitar 4 hari yang lalu. Akan tetapi menurut pengakuannya, ia masih menyisakan tanah yang lebarnya sekira 3,2 meter untuk dipergunakan sebagai akses warga.

Namun pagi tadi, H Anang mendapat laporan bahwa pagar tersebut telah dirusak dan dirobohkan. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan H Anang.

Dok.Foto: H Anang di atas lahan yang pagarnya telah dirusak

Kondisi memanas ketika H Anang menyampaikan keberatannya. Ketegangan pun tidak terelakkan. Adu argumen nyaris berujung kericuhan, meski akhirnya situasi berhasil dikendalikan oleh aparat dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga:
Kepala Taman Nasional Baluran Siap Dukung Pemekaran Kecamatan Baluran

Guna meredam konflik, dilakukan pertemuan mediasi yang berlangsung di sebuah surau milik warga. Hadir dalam forum tersebut Camat Panarukan Ali Munir, Danramil Panarukan Kapten Suyitno, dan Kapolsek Panarukan Iptu Harsono. Sejumlah warga juga turut menyaksikan jalannya perundingan.

Namun pertemuan yang diharapkan menjadi jalan tengah justru berlangsung alot. Kapolsek, Danramil dan Camat bahkan telah menawarkan solusi, namun kedua pihak saling mempertahankan pendapat. H Anang menuntut agar lahannya dikembalikan. Sementara Yazid bersikeras bahwa lahan yang dipergunakan sebagai jalan tersebut telah dilakukan pembayaran ganti rugi.

Yazid membuktikan pembayaran ganti rugi yang dimaksud dengan adanya selembar kwitansi yang ditandatangani oleh H Anang. Kwitansi tersebut sempat dibacakan oleh Camat Ali Munir yang berbunyi: “Sudah Terima dari Moh. Nizar uang sejumlah lima belas juta untuk pembayaran tanah di atas aspal dan apabila sisanya tidak terbayar pada tgl: 18-9-2013 maka jalan itu akan ditutup kembali dan uang tersebut akan saya kembalikan“.

Sampai berita ini diturunkan, pihak warga melalui Yazid, belum menyampaikan keterangan resmi. Upaya awak media untuk menghubungi Yazid melalui sambungan telepon Whatsapp untuk meminta komentar lebih lanjut tidak membuahkan hasil. Panggilan tak direspons.

Terkait permasalahan tersebut, sikap Kepala Desa Kilensari, Sugiono, turut dinantikan. Dalam keterangannya, Sugiono menyatakan masih menelusuri duduk perkara secara menyeluruh. Ia mengaku belum memiliki cukup data untuk memberikan keputusan.

“Saya baru menerima fotokopi SHM yang berbatasan langsung dengan lahan yang disengketakan. Senin nanti, saya akan ke BPN untuk meminta peta bidang dan data pengukuran,” ujar Sugiono saat dimintai tanggapan.

Sugiono juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan berpihak sebelum memiliki data lengkap. Ia berjanji akan mengedepankan asas keadilan dan mencari solusi terbaik tanpa merugikan salah satu pihak.

Baca Juga:
GM PT Zamzam Undang Wartawan Media Cetak RS Untuk Melakukan Hak Jawab

“Setelah saya memiliki informasi dan kejelasan dari BPN, saya akan panggil kedua belah pihak. Kita duduk bersama, musyawarah untuk mufakat. Jangan sampai masalah ini terus melebar,” tuturnya.

Sementara itu, warga Dusun Karangsari mengaku resah dengan ketidakpastian yang menyelimuti akses jalan tersebut. Sejak sengketa mencuat, muncul kekhawatiran akan kemungkinan jalan ditutup.

“Kami berharap ada solusi. Jalan ini satu-satunya akses menuju sawah dan pemukiman warga. Kalau sampai ditutup, aktivitas kami lumpuh,” ujar salah satu warga setempat.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: