SITUBONDO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo hari ini menggelar rapat paripurna dengan agenda penting: Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini menjadi sorotan karena menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyelaraskan arah pembangunan pasca-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. .
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Situbondo pada hari Senin (28/7/25) ini dihadiri lengkap oleh pimpinan dan seluruh anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah (Mbak Ulfi), Anggota Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Situbondo, Sekretaris Daerah beserta jajaran, Sekretaris DPRD, pimpinan OPD, para Kabag, Camat, pimpinan BUMN dan BUMD, serta rekan-rekan wartawan dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 ini merupakan respons langsung terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan APBD 2025, khususnya setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Penyesuaian ini tentu bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk menyelaraskan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dengan visi, misi, serta program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih,” ujar Mas Rio.
Ia menambahkan bahwa hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional Presiden dan Wakil Presiden terpilih, terutama dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita.
Proses penyusunan perubahan APBD ini telah melewati beberapa tahapan. Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, Pemerintah Daerah dan DPRD telah mencapai kesepakatan bersama terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Mas Rio juga menjelaskan bahwa Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025 telah disampaikan kepada DPRD melalui Surat Bupati Situbondo tanggal 25 Juli 2025. “Penyampaian Nota Keuangan ini dimaksudkan sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Mas Rio kemudian merinci struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2025:
SISI PENDAPATAN: Total Pendapatan Daerah pada Raperda Perubahan APBD 2025 diperkirakan mencapai Rp1.748.108.691.201 (Satu Triliun Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Miliar Seratus Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Satu Rupiah). Angka ini terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp300.384.688.419, meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah.
- Pendapatan Transfer sebesar Rp1.447.724.002.782, yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
SISI BELANJA: Total Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1.852.347.366.565 (Satu Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah), yang terbagi dalam beberapa pos:
- Belanja Operasi sebesar Rp1.429.975.589.911, mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.
- Belanja Modal sebesar Rp170.521.003.350, diperuntukkan bagi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp6.031.658.990.
- Belanja Transfer sebesar Rp245.819.114.314, meliputi Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
SISI PEMBIAYAAN: Penerimaan Pembiayaan pada Raperda Perubahan APBD 2025 diperkirakan sebesar Rp104.238.675.364, yang merupakan perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024.
Menutup sambutannya, Mas Rio menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo atas perhatian, dukungan, dan kerja sama yang terjalin baik. Ia menekankan pentingnya kelanjutan proses pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Agar seluruh program pembangunan yang direncanakan dapat terlaksana secara tepat waktu dan tepat sasaran demi terwujudnya Kabupaten Situbondo yang semakin Naik Kelas,” pungkas Mas Rio. Ia juga menyerukan semangat percepatan dalam pembahasan, agar Perubahan APBD 2025 ini mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan daerah secara efektif, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta berbagai kebutuhan masyarakat.
Setelah pengantar dari Bupati, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD, yang secara umum berisi evaluasi serta kritisi terhadap kegiatan dan rencana kegiatan yang akan datang. Namun semuanya tetap mendukung penuh kinerja Pemkab Situbondo.
Terhadap pandangan umum tersebut, Mas Rio kemudian memberikan jawaban dan penjelasan untuk persoalan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dengan gamblang dan bijak. Hal ini disambut dengan positif oleh setiap fraksi. Pada kesimpulannya, Mas Rio juga mengajak kepada setiap unsur dewan dan yang lainnya untuk lebih meningkatkan sinergitas.
Catatan khusus, dalam penyampaian pandangan umum, setiap fraksi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kesebelasan PSSS Situbondo U17 atas prestasi dan perolehan positif yang diraih oleh tim berjuluk Macan Baluran tersebut. Untuk diketahui, PSSS U17 berhasil mengamankan posisi di 8 besar Piala Soeratin 2025, setelah menumbangkan Akor FC Jombang dengan skor 3-1.












