Fakta Persidangan Kakek Masir Ungkap Rekam Jejak Panjang Pelanggaran

SITUBONDO (SBINews.id) – Persidangan kasus penangkapan burung secara ilegal yang menyeret Masir (71), kembali menjadi perhatian publik. Perkara ini sempat viral di media sosial setelah narasi simpati terhadap pelaku beredar luas. Namun, fakta baru yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis (11/12/2025) justru memunculkan gambaran berbeda mengenai kronologi kasus tersebut.

Agenda sidang kali ini menghadirkan pemaparan lengkap dari Kejaksaan Negeri Situbondo terkait perkara perburuan liar di kawasan Taman Nasional Baluran. Jaksa menguraikan secara detail dugaan tindakan ilegal yang dilakukan Masir, yang didakwa telah menangkap satwa liar di wilayah konservasi secara melawan hukum.

Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal (Hedy), menjelaskan bahwa perjalanan perkara ini memiliki latar panjang dan tidak berdiri sendiri. Ia mengungkap secara rinci kronologi penangkapan, bukti-bukti, serta rekam jejak pelanggaran terdakwa yang ternyata telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun.

Kasus yang kini diproses secara hukum merupakan kejadian terbaru yang terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas Taman Nasional Baluran yang melakukan patroli rutin di Blok Paleran, RPTN Watunumpuk, SPTNW II Karangtekok, mendapati Masir membawa lima ekor burung Cendet (Lanius schach).

Dalam laporan persidangan terungkap, burung-burung tersebut disembunyikan dalam wadah bambu dan ketupat daun kelapa, kemudian dimasukkan lagi ke dalam jaring hitam. Petugas juga menemukan metode jebakan yang dipasang oleh Masir berupa ranting pohon yang diolesi getah, lengkap dengan umpan jangkrik yang diikat pada lidi. Masir diketahui memasang jebakan di tiga titik berbeda yang semuanya berada di zona rehabilitasi konservasi alam Taman Nasional Baluran.

Jaksa menilai tindakan tersebut bukanlah pelanggaran spontan yang terjadi sesekali. Terdakwa diketahui pernah ditangkap sebelumnya pada tahun 2024 di kawasan yang sama dengan pelanggaran serupa. Saat itu, pihak Baluran sudah membuatkan surat pernyataan dan memberikan peringatan kepada Masir agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, peringatan tersebut kembali diabaikan, terlihat dari tindakan serupa yang dilakukan pada tahun 2025.

Baca Juga:
Ketua DPC LSM Penjara Klarifikasi Dugaan Pemotongan Jatah Obat di RS Elizabeth

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penuntut umum menjerat Masir dengan Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini menegaskan bahwa tindakan mengambil dan/atau memindahkan benda apapun baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam dapat dipidana 2 hingga 10 tahun penjara.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Masir dengan hukuman dua tahun penjara, sesuai batas minimal yang diatur dalam pasal tersebut.

Menanggapi desakan sejumlah pihak di media sosial yang meminta agar perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Hedy memberikan penjelasan tegas. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Beberapa alasan kuat menjadi pertimbangan kejaksaan:

  1. Perbuatan Masir bukan kali pertama dan memiliki rekam jejak panjang;
  2. Ancaman pidana dalam pasal yang digunakan berada di atas lima tahun, sehingga tidak memenuhi syarat RJ;
  3. Tindakan yang berulang dianggap menunjukkan tidak adanya itikad baik;
  4. Ketiadaan korban individu yang memungkinkan adanya proses perdamaian.

Dalam persidangan, majelis hakim turut memaparkan hasil profiling terhadap terdakwa. Masir disebut bukan sekadar pemburu amatir, melainkan pelaku lama yang telah puluhan kali masuk ke kawasan konservasi. Catatan petugas menunjukkan sejumlah temuan sepanjang satu dekade terakhir:

  • Tahun 2015 – ditemukan membawa bulu burung.
  • Tahun 2014 – dua kali dijumpai petugas berbeda dengan temuan bulu burung dan jaring.
  • 23 Juni 2024 – tertangkap membawa tujuh ekor burung dan dibuatkan surat pernyataan.
  • 8 Maret 2025 – kembali tertangkap membawa pulut, atau perekat untuk menangkap burung.
  • 23 Juli 2025 – penangkapan terakhir yang kini berlanjut ke jalur hukum.
Baca Juga:
Viral Diberitakan: H Bram Buka Suara Melalui Kuasa Hukum

Masir bahkan dikenal oleh warga sekitar dan petugas sebagai pemain lama pencurian burung di kawasan Baluran.

Kejaksaan menilai bahwa tindakan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera, sekaligus menjaga kelestarian Baluran sebagai habitat penting sejumlah satwa endemik. Burung Cendet merupakan salah satu spesies yang populasinya kian tertekan akibat maraknya perburuan ilegal di kawasan itu.

“Terdakwa sudah berulang kali diperingatkan, bahkan dibuatkan surat pernyataan. Namun tetap mengulangi. Maka penegakan hukum secara tegas adalah satu-satunya jalan,” tegas Hedy usai persidangan.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan replik, duplik, yang kemudian dilanjut dengan pembacaan putusan. Publik kini menantikan langkah majelis hakim dalam menanggapi rekam jejak panjang terdakwa serta urgensi perlindungan satwa liar di salah satu kawasan konservasi terbesar di Jawa Timur.


Penulis: Hamzah - TimEditor: Hamzah
error: